JR Saragih Gugat KPU ke Bawaslu

TASLAB NEWS, MEDAN –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara bakal digugat pasangan calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian ke Badan Pengawas Pemilu. Gugatan itu terkait digugurkannya pasangan mereka pada kontestasi Pilgub Sumut 2018. Untuk proses gugatan tersebut, pasangan JR-Ance telah memberikan kuasa kepada Hinca Panjaitan, Hermansyah Hutagalung, Dingin Pakpahan, Jonni Silitonga dan Liberti Sinaga.

JR Saragih memberikan keterangan pers.
JR Saragih memberikan keterangan pers.


 “Hari ini, saya mewakili tim kuasa JR-Ance menyatakan bahwa kami memang akan melakukan upaya gugatan. Ini kami sampaikan sehingga Bawaslu dan KPU tahu,” kata Jonni Silitonga di kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Selasa (13/2).

Gugatan yang akan disampaikan ke Bawaslu, lanjut Jonni, dilakukan bukan untuk mencari siapa yang bersalah dalam gugurnya pencalonan JR-Ance. Tapi untuk kembali mendapatkan keadilan atas pasangan tersebut.

“Kita tidak ingin menyalahkan pihak mana pun dalam sengketa pilkada ini. JR-Ance hanya ingin menggunakan haknya sesuai Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2015. JR-Ance akan terus melakukan upaya-upaya perlawanan dengan cara santun. Mereka berharap dapat dimenangkan Bawaslu Sumut sehingga tidak perlu mendaftarkan gugatan ke PTTUN,” tukas Jonni.

Jonni juga optimistis mereka bakal dimenangkan Bawaslu, karena mereka punya materi yang kuat. Di antaranya tim akan memastikan keaslian ijazah JR Saragih. Persoalan legalisasi fotokopi ijazah dinilai hanya masalah proses.

BACA BERITA TERKAIT:

http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/kpu-tetapkan-pilgubsu-diikuti-2-calon.html

http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/edy-ijek-nomor-urut-1-djarot-sihar-2-jr_13.html

http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/hasil-survei-popularitas-calon-gubsu.html

http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/01/edy-rahmayadi-miliki-rp15-miluar-lebih.html

“Kita harapkan proses di Bawaslu selesai dalam 14 hari dan Bawaslu bisa memenangkan klien kita,” ucap Jonni.

 (Baca juga: JR Saragih - Ance Gagal Maju Pilgub Sumut, Demokrat Akan Tempuh Jalur Hukum )


Seperti diberikan sebelumnya, KPU Sumatera Utara menggugurkan pencalonan pasangan JR-Ance karena berkas pendaftaran yang diajukan pasangan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat. Berkas yang tidak memenuhi syarat itu adalah berkas legalisir fotokopi ijazah JR Saragih, yang berdasarkan hasil penelitian KPU Sumut, tidak memenuhi syarat. Hal itu karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang berwenang mengotorisasi keabsahan fotokopi legalisir ijazah milik JR Saragih itu, mengaku tak pernah melegalisir fotokopi tersebut. (syaf/int)

Subscribe to receive free email updates: