Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan JR Saragih-Ince

TASLAB NEWS, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan bakal Calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumut.

JR Saragih-Ance
JR Saragih-Ance


Pasangan JR Saragih-Ance Selian (JR-Ance) pun kembali memiliki kesempatan untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan menjelaskan, pihaknya meminta JR Saragih segera melegalisir ulang salinan ijazah SMA sebagai syarat kelengkapan berkas administrasi pencalonan.

Berikut 8 poin putusan Bawaslu Sumut yang dibacakan pemimpin sidang majelis musyawarah sengketa Pilkada Sumut, Sabtu 3 Maret 2018.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

2. Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon (JR Saragih) kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon (KPUD Sumut).

3. Memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon (KPUD Sumut).

4. Memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2018.

5. Terhadap amar putusan angka 2, 3 dan 4 tersebut diatas, dilaksanakan paling lama 7 hari kerja sejak putusan ini dilaksanakan oleh termohon.

6. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU no: 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak diputuskan.

8. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.


"Khusus untuk pemohon, dalam hal ini JR Saragih, untuk melakukan legalisir ulang terhadap fotokopi ijazah disertai, diketahui dan disaksikan oleh KPU Sumut," pungkas Syafrida. (syaf/okc/int)

Subscribe to receive free email updates: