Curi Batrai, Warga Teluk Nibung Tanjungbalai Diringkus



TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI- Niat Agus Sapriadi (24) untuk menjual baterai hasil curiannya gagal. Pasalnya Agus keburu ditangkap polisi.
Agus tersangka pencuri baterai yang diringkus polisi
Agus tersangka pencuri baterai yang diringkus polisi


Informasi diperoleh, Agus merupakan warga Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung. Agus ditangkap petugas saat hendak menjual baterai curiannya di sebuah penjualan barang bekas, Selasa (23/1). Penangkapan Agus dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Luhut Nainggolan (51), karyawan penjaga gudang penyimpanan mobil milik Paskah di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Tanjungbalai.

 “Tempat kejadian perkara (TKP) pencurian itu di gudang Pak Paskah, Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias,” beber Kapolres Tanjungbalai AKBP Try Setyadi Artono, melalui Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung Iptu Robinson Saragih, Rabu (23/1).

 Keluar dari gudang tersebut, Agus terlihat membawa dua buah baterai basah merk NS dan langsung menyetop betor.

“Begitu keluar dia langsung membawa 2 unit baterai mobil lalu menghentikan becak motor (betor) untuk pergi ke arah Pasar Baru, tempat salah satu penjualan barang bekas,” sebut Iptu Robinson.

Tiba di tempat penjualan barang bekas, Agus hendak menjual baterai curiannya itu. Namun oleh pemilik tempat jual beli barang bekas, Agus diminta lebih dulu memeriksa baterai.

“Tersangka disuruh membuang air baterai,” lanjut Iptu Robinson.

Pada saat tersangka membuka baterai tersebut, sambung Iptu Robinson, pemilik tempat itu langsung marah karena curiga baterai tersebut adalah hasil curian.

“Sesaat kemudian, orang gudang tempat pencurian baterai datang bersama petugas kepolisian yang telah mengikuti tersangka dari gudang,” jelas Kanit Reskrim lagi.

Agus pun langsung digelandang dari lokasi penjualan barang bekas itu menuju ke Mapolsek Teluk Nibung. (syaf/mc/int)

Subscribe to receive free email updates: