TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI- Niat Agus Sapriadi (24) untuk
menjual baterai hasil curiannya gagal. Pasalnya Agus keburu ditangkap polisi.
![]() |
Agus tersangka pencuri baterai yang diringkus polisi |
Informasi diperoleh, Agus merupakan warga Jalan Garuda,
Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung. Agus ditangkap petugas
saat hendak menjual baterai curiannya di sebuah penjualan barang bekas, Selasa
(23/1). Penangkapan Agus dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan
dari Luhut Nainggolan (51), karyawan penjaga gudang penyimpanan mobil milik Paskah
di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Tanjungbalai.
“Tempat kejadian
perkara (TKP) pencurian itu di gudang Pak Paskah, Jalan Garuda, Kelurahan
Beting Kuala Kapias,” beber Kapolres Tanjungbalai AKBP Try Setyadi Artono,
melalui Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung Iptu Robinson Saragih, Rabu (23/1).
Keluar dari gudang
tersebut, Agus terlihat membawa dua buah baterai basah merk NS dan langsung
menyetop betor.
“Begitu keluar dia langsung membawa 2 unit baterai mobil
lalu menghentikan becak motor (betor) untuk pergi ke arah Pasar Baru, tempat
salah satu penjualan barang bekas,” sebut Iptu Robinson.
Tiba di tempat penjualan barang bekas, Agus hendak menjual
baterai curiannya itu. Namun oleh pemilik tempat jual beli barang bekas, Agus
diminta lebih dulu memeriksa baterai.
“Tersangka disuruh membuang air baterai,” lanjut Iptu
Robinson.
Pada saat tersangka membuka baterai tersebut, sambung Iptu
Robinson, pemilik tempat itu langsung marah karena curiga baterai tersebut
adalah hasil curian.
“Sesaat kemudian, orang gudang tempat pencurian baterai
datang bersama petugas kepolisian yang telah mengikuti tersangka dari gudang,”
jelas Kanit Reskrim lagi.
Agus pun langsung digelandang dari lokasi penjualan barang
bekas itu menuju ke Mapolsek Teluk Nibung. (syaf/mc/int)