Bawa 3 Kg Sabu, Warga Aceh Ditangkap di Asahan

TASLAB NEWS, MEDAN- Di awal tahun 2018 Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 19 kilogramdan 27 ribu butir pil ekstasi. Salah satu penangkapan terjadi di Asahan tepatnya di Jalinsum Medan-Kisaran, Kecamatan Air Batu, Asahan dengan barang bukti 3 kg sabu yang dibawa warga Aceh.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Paulus Waterpauw memberikan keterangan pers.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Paulus Waterpauw memberikan keterangan pers.


Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan sejak Januari hingga Februari 2018, ada 9 kasus peredaran narkoba yang berhasil mereka ungkap. Dia menjelaskan, 9 kasus itu melibatkan dua jaringan internasional Indonesia-Malaysia.

"Jaringan Internasional ini membawa masuk narkoba itu dari Malaysia ke Medan, untuk dibawa dari dan ke Aceh serta ke Pekanbaru dan Jambi," ujar Paulus, Kamis (22/2).

Paulus lebih lanjut mengatakan, bersama barang bukti narkoba itu, sejumlah tersangka juga berhasil mereka amankan. Salah satu di antaranya seorang wanita.
Polisi juga masih melakukan pengembangan atas 9 kasus tersebut, untuk mengejar produsen, bandar serta anggota lainnya dari jaringan perdaran narkoba internasional tersebut.

"Mereka yang berhasil kita tangkap hidup ini, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika. Ancamannya antara 6 tahun sampai 20 tahun penjara," tandas Paulus.

Paulus menambahkan ada 16 laki-laki dan 1 wanita yang diamankan dalam kasus tersebut.

“Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti (barbut) 19,23 Kg sabu dan 27.017 ribu pil ekstasi. Ada 17 tersangka dari 9 kasus, penangkapan dilakukan dalam rentang 25 Januari hingga 16 Februari. Para pelaku ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda,” katanya.

Irjen Paulus mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Dir Narkoba Polda Sumut yang dipimpin Kombes Hendri Marpaung.

“Mereka ini merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia-Pekanbaru-Medan-Aceh,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,seumur hidup atau hukuman mati.

Menurt Kapolda, ada pun rincian tangkapan yang dilakukan yakni terjadi pada tanggal 25 Januari 2018, lokasi di Jalan Bakaran Batu, Komplek Graha Indah, Lubuk Pakam, Delis Serdang. Saat itu tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 Kg. Masing-masing pelaku berinisial MN (27), warga Dusun Putro Betong, Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.



Kemudian MI (29), warga Dusun Darul Aman, Desa Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara; IA (39), warga Lorong Gelatik, Dusun Surabaya, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Kemudian tanggal 1 Februari 2018, lokasi penangkapan Jalan Sei Putih Baru, Medan, tepatnya di Kamar A.27 Hotel A-Residence. Pelaku yang diamankan 1 orang, PBS (29), warga Dusun X, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Barang bukti yang diamankan 200 gram sabu.

Setelah itu di Jalan Veteran, Medan, tepatnya di rumah makan Bakso Wak JAKA. Barang bukti yang diamankan 100 gram sabu dengan pelaku, HE (32), warga Lingkungan I Blok E, Perumahan Kampung Nelayan Indah.

Pada 6 Februari 2018, lokasi penangkapan Jalan Sei Mencirim, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Barang bukti yang diamankan 500 gram sabu dengan tersangka SRD (36), warga Jalan Asam, Dusun V, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.


Kemudian tanggal 9 Februari 2018 lokasi penangkapan di Jalinsum Medan-Kisaran, Kecamatan Air Batu, Asahan, di dalam bus Medan Jaya rute Medan-Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan 3 Kg sabu dengan pelaku MU (33), warga Dusun Setia, Kelurahan Nga Matang Ubi, Lhok Sukon, Aceh Utara.

Pada tanggal 10 Februari 2018 Kafe Nova, Jalan Medan-Binjai, Kota Binjai, dengan pelaku ZFD (37), warga Dusun H Nafi, Desa MNS Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota lhoksuemawe, Aceh. Kemudian dalam pengembangan ditangkap ID (38), warga Dusun Simpang Lueng, Kelurahan Gampong Ulee Tanoh, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Lalu dikembangkan lagi dan menangkap 2 tersangka lainnya di Jalan Platina, Medan, dengan barang bukti sabu 400 gram. Sedangkan 2 pelakunya masing-masing berinisial EM (30), warga Desa Karieng, Kecamatan Mutiara Timur, Aceh Pidie; KR (28), warga Lingkungan 18 Pasar VI Andan Sari, Kelurahan Terjun, Medan.


Tanggal 14 Pebruari 2018 lokasi penangkapan di Jalan Kapten Muslim, Medan. Barang bukti yang diamankan dari 2 pelaku sebanyak 3 Kg sabu. Masing-masing pelaku berinisial BG (34), warga Dusun Timur, Desa Kambam, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara; dan HK (35), warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Pada tanggal 16 Februari 2018, lokasi penangkapan di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. Satu orang pelaku diamankan barang bukti sabu 8,024 Kg dalam kemasan 8 bungkus teh China merek Guanyiwang. Lalu kembali diamankan seorang tersangka berinisial YY di Jalan Lembaga Permasyarakatan, Tanjung Gusta, Medan, dengan barang bukti sabu seberat 3,009 Kg, 8.950 dan 2.490 pil ekstasi berlogo XL, pil ekstasi berlogo Tapak Tangan sebanyak 9.036 butir dan 2.479 butir ekstasi, dan pil ekstasi berlogo angka 3 sebanyak 4.031 butir, 1.176 butir dan 5.000 butir pil ekstasi berlogo garpu.

Pelaku dalam penangkapan ini masing-masing SR alias YY (39), warga Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya; MDD (30), warga Jalan Perwira II, Gang Simaremare, Pulo Brayan Bengkel, Medan. Lalu, SF (22), warga Desa Ulee Blang Manee, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe; dan JH (21), warga Jalan Pancing, Komplek Veteran Blok A, Medan Estate. (syaf/int)



Subscribe to receive free email updates: