Bila Terbukti Jual dan Pakai Narkoba, 3 Oknum Polisi di Polres Labuhanbatu Akan Dipecat

TASLAB NEWS, LABUHANBATU- Tiga oknum polisi  yang digerebek di sebuah rumah yang disebut-sebut sebagai tempat kumpulan para bandar narkoba di Dusun Lima, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (6/2) sekitar pukul 08.00 WIB terancam dipecat jika terbukti mengkonsumsi narkoba.

Tiga oknum polisi dan satu warga yang ditangkap tim gabungan TNI/Polri
Tiga oknum polisi dan satu warga yang ditangkap tim gabungan TNI/Polri


Penangkapan itu dibenarkan Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita Purba, Rabu (7/2).


BACA BERITA TERKAIT: 
http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/waduh-sudah-digaji-negara-masih-jual.html


"Ketiga oknum anggota kepolisian tersebut sedang diproses. Jika terbukti di pengadilan menggunakan atau mengonsumsi narkoba, ketiganya terancam dipecat. Para pemakai yang tertangkap akan diproses secara internal kepolisian dan dilanjutkan dengan pengajuan ke pengadilan untuk diproses secara hukum," kata AKP Viktor Sibarani.

Hal senada disampaikan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita Purba. Dihubungi via selulernya, Kasat Narkoba membenarkan penangkapan ketiga oknum personel Polri tersebut. "Iya. Benar ada penangkapan itu. Untuk info lebih detail, melalui Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang saja ya. Karena hal ini menyangkut personel Polri," ujar Kasat Narkoba.

Untuk diketahui, dari rumah tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barangbukti berupa satu paket kecil sabu dan 9 lembar kertas diduga bertuliskan angka rekap judi togel.

Selain itu, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barangbukti lain berupa 6 unit handphone berbagai merk, 2 gulung foil, 1 lembar kertas foil, 4 buah botol alat isap, uang tunai Rp14.200, 1 bungkus rokok, 4 buah dompet, 1 gunting, 13 mancis, 14 buah pipet, 1 masker, 1 lembar bon belanja, 30 bungkus plastik bening, 1 buah tempat Memory Card, 1 buah mobil Toyota Inova warna hitam BK 1531 YU, 1 buah korek kuping dan 1 unit sepedamotor Kawasaki KLX tanpa plat.

"Penangkapan Selasa (6/2) pagi sekira pukul delapan. Setelah ditangkap, sekitar jam 12.00 WIB, keempat tersangka langsung dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu," ujar seorang petugas yang ikut melakukan penangkapan. (syaf/per)

Subscribe to receive free email updates: