Direktur CV Mandiri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPJU

TASLAB NEWS, RANTAU- Setelah Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Julius sebagai tersangka, kini giliran rekanan CV Mandiri, selaku pemenang lelang dalam proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2014 dengan nilai kontrak Rp638.400.000.
Direktur CV Mandiri M Yusuf saat keluar dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu (14/2).
Direktur CV Mandiri M Yusuf saat keluar dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu (14/2). 

Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Muhammad Husairi SH MH mengatakan, pihaknya kini telah menetapkan tersangka baru berdasarkan hasil perkembangan dari tersangka sebelumnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Setelah melakukan pemeriksaan selama enam jam oleh tim penyidik Kejari, akhirnya Direktur CV Mandiri M Yusuf selaku pemenang lelang dalam LPJU tahun 2014 dari Dinas Cipta Karya Labuhanbatu diditetapkan sebagai tersangka," kata Kasipidsus Muhammad Husairi di ruang kerjanya, kemarin.
Namun, sambung Kasipidsus, menurut pengakuan tersangka M Yusuf, selaku Direktur CV Mandiri, yang melaksanakan pekerjaan proyek LPJU itu bukanlah dirinya.

“Katanya ada pihak lain yang mengerjakan. Nah inilah yang akan kita kembangkan terus secara tuntas, siapa pihak terkait lainnya yang turut andil dalam perkara ini,” terangnya.

Adapun alasan dilakukan penahanan tingkat penyidikan terhadap tersangka, karena dikhawatikan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kini, tersangka di titip di Lapas Kelas ll A Rantauprapat di kawasan Jalan Lobusona selama 20 hari ke depan. Artinya, dalam kasus ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka. Selanjutnya kita akan terus kembangkan kasus ini secara tuntas," sebut. (syaf)



Subscribe to receive free email updates: