Jual Sabu, Warga Simpang Empat Diringkus Polisi

TASLAB, TANJUNGBALAI-  Personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus Remadhon Duana Lubis (23). Tersangka diringkus saat menunggu pembeli di kebun milik warga di Jalan Sudirman km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.

Tersangka saat diringkus polisi di kepun milik warga.
Tersangka saat diringkus polisi di kepun milik warga.


Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Dusun VII B, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Try Setyadi Artono, melalui Kasatnarkoba AKP Adi Hartono, Minggu (4/2) membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka Remadhon Duana Lubis ditangkap, Sabtu (3/2) sekira pukul 17:00 Wib. Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat. Tersangka ini sebelum ditangkap sedang berada di lahan kebun milik masyarakat,” sebut Adi Hartono.

Pada saat ditangkap, tersangka sedang duduk di bawah sebatang pohon di kebun warga tersebut.

“Begitu ciri-ciri tersangka yang memakai kaos pendek hitam kita pastikan, petugas kemudian mendekati dan menangkapnya,” beber Kasat.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 1,25 gram, 3 unit 1 handphone, masing- masing merk Nokia warna hitam, Maxis dan Oppo warna putih.

Selain itu, turut disita berupa 1 dompet Levi’s warna hitam, uang tunai Rp 72.000 dan 1 lembar kertas timah rokok.

 “Petugas menemukan barang bukti sabu itu persis di samping kiri tempat duduk tersangka. Setelah diakui miliknya, tersangka kemudian diboyong ke Mapolres Tanjungbalai,” ucap Adi Hartono.

Hasil interogasi di ruang Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Remadhon mengaku bahwa dia membeli sabu itu dari seorang laki-laki berinisial J, yang lokasi rumahnya di sekitar Gang Mancis Tanjungbalai. (syaf)


Subscribe to receive free email updates: