Nyabu di Kamar Hotel, Pasangan Kekasih di Labura Diringkus Polisi

TASLAB NEWS, LABURA- Sedang asyik bermesraan  dan karokean sambil menghisap sabu di salah satu kamar hotel di Jalinsum Medan-Rantauprapat, sepasang kekasih di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diamankan personel polisi. Selain sepasang kekasih ini, bersama mereka juga diamankan seorang pria.

Warga Labura yang diringkus di dalam kamar hotel.
Warga Labura yang diringkus di dalam kamar hotel.


Informasi diperoleh, penggerebekan dilakukan oleh petugas Polsek NA IX-X R di kamar No. 6E, tepatnya di Pinang Lombang Atas, Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X, Rabu (7/2).

Pasangan kekasih itu diketahui berinisial RI (40) dan DF (23). Mereka ditangkap sedang pesta sabu. Saat diperiksa, keduanya pun ‘bernyanyi’ dan menyebut pengedarnya, DS, yang langsung ditangkap hari itu juga.

Informasi yang dihimpun, pasangan kekasih itu dilaporkan warga ke polisi sekira pukul 01.00 WIB. Warga langsung mencurigainya karena masuk ke hotel saat dini hari. Padahal rumah keduanya tak jauh dari hotel. Polisi langsung meluncur ke hotel, dan langsung melakukan penggerebekan.

“Saat anggota menggeledah kamar mereka, kita menemukan kaca pirek bekas sabu dan bong terbuat dari botol mineral di dalam tong sampah dalam kamar mandi. Setelah diinterogasi, DF mengakui bahwa mereka benar baru menggunakan sabu dan menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari R yang diterimanya terbungkus plastik kecil,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Anggun Putra.

Saat diinterogasi, R mengakui dan uang dari penjualan sabu itu telah diserahkannya kepada DS. “Selanjutnya, anggota langsung meluncur ke rumah DS dan disaksikan kadus setempat, anggota pun menggeledah untuk mencari barang bukti,” imbuhnya.

Dari penggerebekan ini, pihaknya menemukan satu satu bungkus kecil daun ganja kering dan kertas tiktak di dalam vas bunga di teras rumahnya.


“DS mengakui ada menyerahkan lima paket sabu kepada R untuk dijual dan telah menerima uang penjualan dari R sebesar Rp 3,5 juta. Pelaku mengakui uang tersebut telah disetorkannya kepada bandarnya yang berada di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X,” tandasnya. (is/syaf)

Subscribe to receive free email updates: