TASLAB NEWS, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan bakal
Calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih atas putusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Daerah Sumut.
JR Saragih-Ance |
Pasangan JR Saragih-Ance Selian (JR-Ance) pun kembali
memiliki kesempatan untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan menjelaskan,
pihaknya meminta JR Saragih segera melegalisir ulang salinan ijazah SMA sebagai
syarat kelengkapan berkas administrasi pencalonan.
Berikut 8 poin putusan Bawaslu Sumut yang dibacakan pemimpin
sidang majelis musyawarah sengketa Pilkada Sumut, Sabtu 3 Maret 2018.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
2. Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang
fotokopi ijazah SMA milik pemohon (JR Saragih) kepada instansi yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara
legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon (KPUD Sumut).
3. Memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi
ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada termohon
dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon
(KPUD Sumut).
4. Memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil
pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi
yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon
dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status
keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan
gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2018.
5. Terhadap amar putusan angka 2, 3 dan 4 tersebut diatas,
dilaksanakan paling lama 7 hari kerja sejak putusan ini dilaksanakan oleh
termohon.
6. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk
membatalkan SK KPU no: 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018
dan menerbitkan SK yang baru bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang
fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah
memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti
putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak diputuskan.
8. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.
"Khusus untuk pemohon, dalam hal ini JR Saragih, untuk
melakukan legalisir ulang terhadap fotokopi ijazah disertai, diketahui dan
disaksikan oleh KPU Sumut," pungkas Syafrida. (syaf/okc/int)