TASLAB NEWS, GUNUNGSITOLI –Sebanyak 1,5 ton minyak tanah bersubsidi diamankan polisi di Pelabuhan Angin Gunungsitoli. BBM ilegal tersebut hendak diselundupkan tersangka berinsial WG (41) dari Nias ke Kota Sibolga melalui penyeberangan Kapal KM Wira Victoria.
Informasi diperoleh, WG merupakan warga Desa Maliwaa, Kecamatan Idano Gawo, Kabupateb Nias.
“Kita telah berhasil menyita BBM ilegal jenis minyak tanah sebanyak 1,5 ton di Pelabuhan Angin Gunungsitoli. Awalnya kita dapat informasi dan mencurigainya sehingga kita melakukan penggeledahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Hendrik Temaluru.
Hendrik mengatakan, untuk menggelabui petugas, tersangka WG menutup bak mobil pick up merek Daihatsu Nopol BK 9491 CY dengan menggunakan terpal warna biru yang berisikan kumpulan buah kelapa dan di dalamnya disimpan BBM ilegal bersubsidi tersebut.
“Di dalam mobil tersebut terdapat kumpulan kelapa, padahal setelah dilakukan penggeledahan ternyata ada puluhan jiregen berisikan minyak tanah dan totalnya sebanyak 1,5 ton,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, minyak tanah tersebut hendak dijual di Kota Sibolga.
“Rencananya, tersangka akan menjual minyak tanah itu di Sibolga dan setelah kita mintai keterangan, tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen minyak tanah bersubsidi tersebut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka WG mendekam di Rumah Tahanan Polres Nias dan dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat 2 huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara. (syaf)