2 Warga Tanjungbalai Ini Jual Sabu




TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI- Tersangka pengedar sabu bernama Suwandi Siregar (26) diringkus personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (23/1) sekira pukul 21.00 WIB. Saat diperiksa polisi, Suwandi mengaku jika sabu yang dimilikinya merupakan milik Sofyan (31).

Tersangka pengedar sabu di Tanjungbalai Sofyan (kiri) dan Suwandi (kanan).

Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Sedangkan Sofyan warga Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Tri Setyadi Artono melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Hartono membeberkan kronologis penangkapan, Rabu (24/1). Dijelaskannya, penangkapan itu berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa Suwandi berbisnis sabu di Jalan Anwar Idris Gang TK, Lingkungan III, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.

Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan. Begitu Suwandi terlihat, polisi langsung melakukan penyergapan. Namun saat akan ditangkap, Suwandi kemudian membuang sesuatu dari tangan kanannya ke tanah. Petugas yang melihat kemudian menyuruh Suwandi untuk mengambilnya.

“Setelah diambil lagi oleh tersangka Suwandi, ternyata ada 5 pastik klip transparan yang berisi diduga sabu-sabu,” sebut AKP Adi Hartono. Selanjutnya, petugas melakukan interogasi cepat terhadap Suwandi. Berdasarkan pengakuannya, sabu itu dibelinya dari seorang pria bernama Sofyan, warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai.

Dikatakan Suwandi, bahwa Sofyan saat itu berada tak jauh dari posisi dia saat itu, masih di Lingkungan III, Jalan Anwar Idris, tepatnya di Gang Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar.

Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus Sofyan, tak lama kemudian polisi memboyong keduanya ke Mapolres Tanjungbalai beserta barang bukti.

“Dari tersangka Suwandi, kita berhasil menyita barang bukti 5 plastik klip transparan diduga berisi sabu-sabu dengan berat brutto 1,47 gram dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam. Sedangkan dari tersangka Sofyan, berhasil disita 1 plastik klip transparan diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,23 gram dan 1 handphone merk nokia warna hitam,” jelas AKP Hartono.

Kepada polisi Sofyan mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Fahmi. Meski begitu, Sofyan mengaku tak mengetahu alamat pasti Fahmi, namun berada di sekitar Desa Ampera.

 “Tersangka Sofyan membeli sabu itu seharga Rp2,4 juta per 3 gram. Namun, ketika dilakukan pengembangan ke rumah tersangka Fahmi, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat,” pungkas Adi Hartono. (syaf/int)

Subscribe to receive free email updates: