TASLAB NEWS, ASAHAN- Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan penyekapan terhadap pekerja di Devisi II areal pembibitan 16 Hektar Sei Balai Estate desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Meranti, Asahan diringkus tim poldasu.
Polisi memaparkan penangkapan para tersangka |
Ketiga pelaku yakni RM alias Robin Manik (40) warga Desa Sei Ubo Kecamatan Paranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, KAD alias AM aluas Khirul Amri (36) warga Dusun X, Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang IV Asahan, dan SM alias Sawal Marpaung (38) warga Dusun XII, Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulo Rakyat Asahan diboyong ke rumah sakit, guna mendapat perawatan akibat luka tembak yang mereka alami.
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan Tjahyadi,
Senin (15/1) mengatakan, terungkapnya kasus pencurian kekerasan ini,
dari laporan PT BSP Tbk Kisaran yang mengalami kerugian sebesar
Rp361.650.000 dan PT Pembangunan Perumahan Tbk dengan mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000.
Senin (15/1) mengatakan, terungkapnya kasus pencurian kekerasan ini,
dari laporan PT BSP Tbk Kisaran yang mengalami kerugian sebesar
Rp361.650.000 dan PT Pembangunan Perumahan Tbk dengan mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000.
Mendapatkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Lewat penyelidikan, petugas mengetahui identitas para pelaku. Petugas
mendapatkan informasi kalau tiga pelaku Khairul Amri, Robin Manik dan
Sawal Marpaung sedang berada di Jalan Krakatau Medan.
"Saat ditangkap ketiga pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa diberi tindakan tegas terukur. Selain ketiga tersangka ada satu tersangja atas nama Juanda ditangkap di daerah Asahan," ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit sepedamotor Yamaha Mio, dua potongan tali plastik warna hitam dan lakban warna kuning, dua unit treper motor kanan kiri, dua unit Pump Pompa, satu unit Handel kiri, satu unit Panel, satu unit Perposonal Pulp, satu bilah parang panjang bergagang kayu, Potongan plastik / lakban warna
hitam satu unit mobil Xenia warna putih No. Pol 1530 VM.
Para tersangka dikenakan dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal
365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e, 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (syaf/mtc/int)
Lewat penyelidikan, petugas mengetahui identitas para pelaku. Petugas
mendapatkan informasi kalau tiga pelaku Khairul Amri, Robin Manik dan
Sawal Marpaung sedang berada di Jalan Krakatau Medan.
"Saat ditangkap ketiga pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa diberi tindakan tegas terukur. Selain ketiga tersangka ada satu tersangja atas nama Juanda ditangkap di daerah Asahan," ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit sepedamotor Yamaha Mio, dua potongan tali plastik warna hitam dan lakban warna kuning, dua unit treper motor kanan kiri, dua unit Pump Pompa, satu unit Handel kiri, satu unit Panel, satu unit Perposonal Pulp, satu bilah parang panjang bergagang kayu, Potongan plastik / lakban warna
hitam satu unit mobil Xenia warna putih No. Pol 1530 VM.
Para tersangka dikenakan dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal
365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e, 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (syaf/mtc/int)