7 Tersangka Narkoba di Asahan Diringkus



TASLAB NEWS, ASAHAN- Selama dua hari pihak Satres Narkoba meringkus tujuh orang tersangka tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba.


Narkoba
Narkoba

Kapolres Asahan AKBP Qobul Syahrin Ritonga SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba AKP Wilson Siregar mengatakan sejak, Rabu (24/1) hingga Kamis (25/1) personel Satres Narkoba Polres Asahan telah berhasil mengamanksn tujuh orang tersangka dari empat tepat yang berbeda.

Wilson mengatakan, ketujuh tersangka yakni Marwan Lubis (41) warga Jalan Ikan Mas, Kelurahan Sido Mukti, Asahan,  Subandi (27) warga Jalan Arwana, Sido Mukti, Asahan, Hijrah (27) warga Dusun I, Desa Banjar Air Joman, Mohammad Taufik Nasution alias Rio (34) warga Jalan Sudirman, Lingkungan III, Kelurahan Sidomukti, Nur (31) warga Dusun XI, Desa Lubuk Palas Air Joman, Hendra Panjaitan (35) warga Dusun III, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, dan  RR (30) warga Jalan Pandan, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kuba, Tanjungbalai.

Penangkapan ketujuh tersangka tersebut dilakukan dari Penginapan Kraton di Jalinsum Pulau Bandring, tempat kos-kosan Jalan Durian Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Jalan Mahoni di Kisaran Barat, dan di Jalan Keramat Tanjungbalai Selatan Kodya Tanjungbalai.

Wilson menambahkan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut petugas mendatangi penginapan Kraton yang berada di Desa Pulau Bandring dan berhasil menangkap Marwan Lubis, Subandi dan Hijrah. Dari ketiganya petugas menemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang diakui milik Marwan Lubis.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Hendra Panjaitan yang merupakan pemasok sabu kepada Marwan Lubis, dan tersangka Marwan Lubis juga mengatakan bahwa dirinya sering berbelanja narkoba kepada tersangka Mohammad Taufik Nasution alias Rio, mendapatkan keterangan dari tersangka ini, polisi langsung memburu tersangka Rio di rumah kos-kosan di jalan Durian dan berhasil membekuknya saat tersangka tersebut bersama teman wanitanya yang bernama Nurh.

Dan setelah tertangkapnya Rio, diperoleh infomasi bahwa bandar pemasok narkoba ini dari Tanjungbalai yang dipasok oleh tersangka RR, namun dalam penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti.

Dari rangkaian penangkapan tersebut dapat diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, dan setelah dilakukan penimbangan seberat 1,55 gram, serta barang bukti lainnya.

Saat ini ketujuh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat.Res.Narkoba Polres Asahan, terhadap ketujuh tersangka ini saat ini masih menjalani proses penyidikan, tukasnya. (syaf/int)

Subscribe to receive free email updates: