Dua Napi di Lapas Siborongborong Jual Sabu


TASLAB NEWS, TAPUT –Meski berstatus sebagai narapidana (napi) kasus narkotika di Lapas Kelas II B Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), namun hal itu tidak membuat Suyanto alias Anto Besar (46), penghuni kamar D III dan Heri Sandoko alias Plotot (38) jera. Terbukti keduanya masih tetap menjalankan bisnis haramnya sebagai pengedar sabu.

Kedua napi Lapas Siborongborong yang jual sabu.
Kedua napi Lapas Siborongborong yang jual sabu.


Informasi diperoleh, keduanya diketahu penghuni kamar D III. Dari tangan keduanya, petugas lapas mengamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu dan 1 jam tangan warna hitam. Usai diperiksa, bersama barang bukti keduanya langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Taput.


“Selanjutnya kita telah mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Taput guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kita juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal sabu tersebut,” jelas Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen SPsi Mpsi melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing SH. (syaf)

Subscribe to receive free email updates: