Jual Sabu, Juminten dan 2 Warga Tanjungbalai Diringkus, Saat Ditangkap Tersangka Simpan Sabu di Rambut Gimbalnya

TASLAB NEWS, ASAHAN- Tiga pelaku tindak kejahatan peredaran narkoba diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,25 gram. Ketiga tersangka yakni Mulyani alis Juminten (35) ibu rumah tangga, Junaidi alias Ijun (43), dan tersangka Achmad Fauzi alias Gondrong (39). Saat ditangkap Gondong menyembunyikan sabu di rambutnya yang gimbal.

Juminten dan Gondrong tersangka pengedar sabu.
Juminten dan Gondrong tersangka pengedar sabu.


Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, Sabtu (20/1) mengatakan tiga orag tersangka pelaku tindak kejahatan narkotika


Informasi diperoleh, Juminten merupakan warga Dusun V, Desa Air Joman Asahan, Sedangkan Junaidi alias Ijun merupakan warga komplek Rusunawa, kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjungbalai, dan tersangka Achmad Fauzi alias Gondrong adalah warga Desa Perjuangan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Gondrong dan Ijun tersangka narkoba asal Tanjungbalai yang diringkus Polres Asahan.
Gondrong dan Ijun tersangka narkoba asal Tanjungbalai yang diringkus Polres Asahan.

Wilson Siregar juga mengatakan kronologis penangkapan ketiga tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di areal perkebunan PT BSP tepatnya di areal pembibitan di Dusun I, Desa Subur, Kecamatan Air Joman Asahan sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, mendapatkan informasi tersebut.

Awalnya tersangka Mulyani alias Juminten, Kamis (18/1) sekira pukul 17.30 wib di sergap personel Satreskrim Polsek Air Joman. Dari tangan tersangka ini dapat diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran kecil, dan dari hasil introgasi diakuinya barang tersebut diperoleh dari Juanidi alias Ijun.


Selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari Jumat (19/1) sekira pukul 00.10 Wib. Polisi lalu menangkap Junaidi alias Ijun dan tersangka Achmad Fauzi alias Gondrong di jalan umum Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai. Dari penangkapan tersebut didapat barang bukti 1 kantong plastik klip ukuran kecil narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam rambut gimbal tersangka Achmad Fauzi alias Gondrong, dan narkotika tersebut diakuinya milik Junaidi alias Ijun.

Selanjutnya pada sore  harinya dilakukan pengembangan dengan menggeldah rumah Junaidi alias Ijun yang berada di komplek Rusunawa tersebut, dan didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip transparan dan setelah dilakukan penimbangan narkotika tersebut seberat 12,25 gram.


Saat ini ketiga tersangka sudah diserahkan ke Satres narkoba Polres Asahan oleh Polsek Air Joman, dan ketiga tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif. (syaf/int)

Subscribe to receive free email updates: