Nelayan di Tanjungbalai Ini Simpan Sabu

TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI- Sat Polair Polres Tanjungbalai kembali mengamankan seorang nelayan, Sabar alias Husin (39), Kamis (25/1).

Nelayan di Tanjungbalai yang menyimpan sabu saat diamankan petugas.
Nelayan di Tanjungbalai yang menyimpan sabu saat diamankan petugas.


Warga Jalan Aksana, Dusun III, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ini diamankan karena ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu dalam sampan yang dibawanya melaut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua bungkus plastik klip kecil berisi serbuk yang diduga sabu.

Pengungkapan berawal saat petugas Sat Polair Polres Tanjungbalai yang sedang patroli di perairan Tanjungbalai, curiga terhadap seseorang yang berada dalam sampan.

"Benar. Penangkapan itu dilakukan Sat Polair Polres saat melakukan patroli rutinitas di perairan Kuala Bagan Asahan. Tersangka langsung di gelandang ke Markas karena ketahuan menyimpan sabu,” kata Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Riskan Kausar didampingi Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dan Kasubbag Humas Iptu Djumadi serta Kaur Bin Ops Polair Ipda M Syahrizal, Jumat (26/1) di ruang kerjanya.

Pihaknya berharap agar petugas terus berkoordinasi dalam penanganan dan pencegahan penyelundupan. Kemudian melakukan pengawasan dan penindakan bila ditemukan, serta selalu siaga dan tidak meninggalkan posisi sampai dapat menangkap dan menindak penyeludupan.

Begini kronologis penangkapan tersangka. Penangkapan tersangka berawal saat Kapal Patroli KP II - 2027, KP II - 1014 dan Kapal Patroli Dit Polair Polda Sumut KP II -2004, KP ll -2005, KP II -2022 melakukan patrol dan memeriksa salah satu sampan kecil, karena mencurigai perilaku tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar. Pihaknya menemukan satu bungkus rokok dan dua plastik klip kecil.

Sedangkan ABK yang juga berada di sampan tersebut, bernama Nasrun (40) yang kebetulan berada di sana saat melakukan pemeriksaan dijadikan sebagai saksi.
Selanjutnya membawa tersangka berikut barang bukti berupa: 1 (satu) unit sampan bermesin dompeng 23, ?2 (dua) paket kecil narkoba jenis sabu, 1/2 batang rokok yang sudah dihisap, ?1(satu) unit telepon selular merk Polytron dan uang tunai Rp332.000, guna penyelidikan lebih lanjut.


"Kita telah menyerahkan tersangka ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan yang intensif. Tersangka dikenakan UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika", pungkasnya. (syaf)

Subscribe to receive free email updates: