TASLAB NEWS, LABUSEL- Kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis babu, sepasang kekasih terpaksa berurusan dengan hukum. Warga Langga Payung ini diciduk, Senin malam (15/1) oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Kanan yang dipimpin langsung Kapolsek Sungai Kanan AKP Dodi Nainggolan.
Kedua tersangka yakni MC (42) warga Lingkungan Pijor Koling, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan. Dan, APR (19) warga Lingkungan Seberang, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Keduanya diringkus dari rumah MC.
Kapolsek Sungai Kanan AKP Dodi Nainggolan, Selasa (16/1) mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan warga yang akurat akan kepemilikan narkoba oleh tersangka. Mendapati informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Kanan yang dipimpin langsung AKP Dodi Nainggolan terjun ke TKP dan melakukan pengeledahan di rumah tersangka.
“Kita mendapat informasi dari warga, bahwa tersangka MC memiliki dan menyimpan narkoba. Kita langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti,” kata AKP Dodi Nainggolan.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik isi sabu paket Rp100 ribu, 1 bungkus plastik besar berisi gula batu, 1 bungkus plastik kecil berisi gula batu, 1 unit handphone Nokia warna hitam tipe 110, 2 mancis warna hijau dan kuning, 1 pirek kaca, 1 bungkus kotak rokok kosong Danhil yang berisikan kaca pirek dan 1 potong sepatu Pancus warna coklat berisi sabu.
Usai melakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan paket sabu kecil dalam laci lemari. Setelah digeledah lagi, petugas juga menemukan 1 bungkus kecil berisi sabu paket Rp100 ribu dalam lipatan baju. Dilanjutkan kembali pemeriksaan didapati kembali satu bungkus kecil di bawah kursi tamu yang berada di lantai, serta gula batu ditemukan di laci lemari bawah tepatnya dalam kamar.
Akibat perbuatanya tersangka MC dilakukan penggeladahan badan oleh Phl Polsek Sei Kanan, Tika Sitompul. Selanjutnya tersangka dibawa ke komando Polsek Sei Kanan, Selasa (16/1) pukul 01.15.Wib guna proses sidik dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ngun/syaf)
Sepasang kekasih yang tertangkap sedang menghisap sabu |
Kedua tersangka yakni MC (42) warga Lingkungan Pijor Koling, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan. Dan, APR (19) warga Lingkungan Seberang, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Keduanya diringkus dari rumah MC.
Kapolsek Sungai Kanan AKP Dodi Nainggolan, Selasa (16/1) mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan warga yang akurat akan kepemilikan narkoba oleh tersangka. Mendapati informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Kanan yang dipimpin langsung AKP Dodi Nainggolan terjun ke TKP dan melakukan pengeledahan di rumah tersangka.
“Kita mendapat informasi dari warga, bahwa tersangka MC memiliki dan menyimpan narkoba. Kita langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti,” kata AKP Dodi Nainggolan.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik isi sabu paket Rp100 ribu, 1 bungkus plastik besar berisi gula batu, 1 bungkus plastik kecil berisi gula batu, 1 unit handphone Nokia warna hitam tipe 110, 2 mancis warna hijau dan kuning, 1 pirek kaca, 1 bungkus kotak rokok kosong Danhil yang berisikan kaca pirek dan 1 potong sepatu Pancus warna coklat berisi sabu.
Usai melakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan paket sabu kecil dalam laci lemari. Setelah digeledah lagi, petugas juga menemukan 1 bungkus kecil berisi sabu paket Rp100 ribu dalam lipatan baju. Dilanjutkan kembali pemeriksaan didapati kembali satu bungkus kecil di bawah kursi tamu yang berada di lantai, serta gula batu ditemukan di laci lemari bawah tepatnya dalam kamar.
Akibat perbuatanya tersangka MC dilakukan penggeladahan badan oleh Phl Polsek Sei Kanan, Tika Sitompul. Selanjutnya tersangka dibawa ke komando Polsek Sei Kanan, Selasa (16/1) pukul 01.15.Wib guna proses sidik dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ngun/syaf)