Warga Tanjungbalai Ini Jual Sabu di Asahan


TASLAB NEWS, ASAHAN- 
Seorang pengedar narkoba yang kerap beraksi di kawasan Kecamatan Pulau Bandring, Asahan diringkus polisi. Tersangka bernama Dani Harahap beserta barang bukti berupa 3 plastik klip besar berisi  butiran kristal diduga sabu seberat 76,64 gram (bruto) sudah diamankan di Polres Asahan.
  Kapolres Asahan AKBP.Kobul Syahrin Ritonga,SIK.M.Si melalui kasat narkoba AKP.Wilson Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1) mengatakan tertangkapnya tersangka yang merupakan warga Jalan Ade Irma nomor.19 Kecamatan Tanjungbalai Selatan , Kodya Tanjungbalai ini berkat laporan dari masyarakat..

"Tersangka disergap opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan pada Jum'at  (12/1) sekira pukul 23.15 Wib di Desa Rejo Sar, Dusun I, Kecamatan Pulau Bandring Asahan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tiga kantong plstik klip transparan ukuran sedang berisi butiran kristal putih di duga sabhu dan setelah dilakukan penimbangan seberat 76,64 gram (brutto) , serta peralatan lainnya, atas pengembangan dari tersangka  Suheri  dan tersangka Suherman alias man Boy yang sebelumnya tertangkap  lebih dahulu,' ujar Wilson.

Tersangka pengedar sabu.
Tersangka pengedar sabu.

Tersangka mengaku narkoba tersebut didapat didapat dari Ameng (DPO) warga lingkungan IX  disalah satu  kelurahan yang ada kecamatan Kota Kisaran Timur, namun saat dilakukan pengejaran kepada Ameng , tersangka tersebut sempat kabur  terlebih dahulu sebelum opsnal  Sat.Res.Narkoba sempat membekuknya.

Terhadap tersangka ini nantinya dapat dijerat dengan pasal 114 (1) UU.RI nomor 35 tahun 2009 dengan pidana pejara. (syaf/mc/int)

Subscribe to receive free email updates: