TASLAB NEWS, BATUBARA- Warga Batubara heboh, seorang anak
baru gede (13) di Kabupaten Batubara jadi budak seks abang tirinya selama 4
tahun.
Hubungan seks sedarah tersebut terungkap ke permukaan, setelah MA tak kuat lagi melayani nafsu abang
sepupunya BN (satu ayah lain ibu) ini melapor didampingi tetangganya Suroto
(37) ke Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Batubara, Sabtu (3/2).
Diceritakan Suroto, puncaknya Jumat (27/1) sekira pukul
15.00 Wib , MA berlari terengah-engah memasuki rumahnya
sembari menangis dan minta tolong dikarena hendak diperkosa oleh BN.
“Waktu itu MA baru pulang sekolah hendak berganti pakaian,
tiba-tiba dari arah belakang BN yang sudah menunggu di dalam kamar membekap MA
dari belakang. Untung saja MA berontak dan berhasil lari ke rumah saya,” terang
Suroto.
Dari keterangan MA, dirinya telah diperkosa oleh BN sejak ia
masih kelas IV SD sampai kelas I SMP.
Dimana sebelumnya, ayah MA pernah menikah dengan istri
pertama dan lahir si BT. Kemudian BT menikah dengan Ros (nama samaran)
lahirlah, BN.
“Sejak ayah MA meninggal dunia dan ibunya pergi meninggalkan
dirinya, MA diasuh oleh si BT. Anak BT lah yang memperkosa MA,” terang Suroto.
Sebelumnya, tambah Suroto, pihak keluarga pernah melakukan
mediasi untuk menyelesaikan kasus hubungan sedarah tersebut, namun BN
bersikeras tidak mengaku perbuatanya terhadap saudaranya itu.
“Apa boleh buat kami dari warga sekitar sepakat melalui
KPAID Batubara untuk memprosesnya ke polisi,” sebut Suroto.
Dari peristiwa yang dialami MA, Suroto didampingi warga
membuat pengaduan dan diterima oleh Kanit I SPKT Aiptu J Nainggolan dengan surat tanda bukti lapor
nomor LP/43/I/2018/SU/Res Batubara.
”Namun sayangnya, sudah seminggu kasus ini dilaporkan, belum
adanya perkembangan dari pihak kepolisian, apakah pemanggilan korban dan
keterangan saksi,” keluh Suroto.
Sementara itu, Ketua KPAID Batubara Ebson Pasaribu kepada
wartawan, Senin (5/2) membenarkan tentang laporan korban kepada KPAID.
Menurut Ebson KPAID Batubara akan melakukan pendampingan
kepada korban, dan menunggu penyidik memanggil saksi, dan memanggil yang diduga
pelaku. (syaf/int)