TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI-Entah apa yang ada dipikiran Nurarifah
(36) seorang ibu rumah tangga warga Tanjungbalai ini. Ia menjual anaknya yang
masih berusia lima
bulan. Mirisnya, warga Jalan Durian, Gang Tapsel, Kelurahan Siranto, Kecamatan
Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai menjual bayinya seharga Rp2,7 juta kepada salah
seorang warga yang kerap disapa kakak atau Mak M.
Tersangjka penjual bayi di Tanjungbalai. |
Namun, polisi keburu curiga ada transaksi penjulan anak di
daerah itu. Beberapa orang personel polisi mendatangi lokasi dan mengamankan
Mak M.
Selanjutya Polisi mengamankan RS, seorang bayi yang diduga
dijual tersebut. Oleh polisi membawanya ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan
pemeriksaan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi
Artono SH SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Tanjugbalai
Iptu Djumadi didampingi Kasat Reskrim AKP Burju Siahan, kemarin.
Dari hasil penyidikan, ternyata yang melaporkan NA adalah
suami sirinya berinisial PH, yang dinikahinya pada April 2017 lalu. “Yang
melapor suami siri NA. Makanya dia langsung kita tahan. Kita juga sudah minta
keterangan para saksi-saksi,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi
Artono SH SIK MH.
Dikatakan, sesuai surat
Laporan Polisi Nomor 62/III/2018/SU/Res Tanjungbalai tertanggal 3 Maret 2018.
Pada hari itu, pelapor mendatangi Polres Tanjungbalai dan melaporkan kalau
istrinya menjual anak mereka yang masih berusia lima bulan dan berjenis kelamin laki-laki.
“Modus dan motif tersangka menjual anaknya katanya karena
mau pergi bekerja ke Malaysia
sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI),” ujar Kasubag Humas Polres
Tanjugbalai Iptu Djumadi.
Lebih lanjut, Iptu Djumadi mengatakan, persoalan ini
berawal sekitar tanggal 3 Maret 2018. Mereka kedatangan seorang pria yang
mengaku suami tersangka. Si pelapor mengatakan istrinya diduga menjual anak
mereka.
“Katanya mereka memang sering bertengkar dan istrinya pergi
meninggalkan rumah dan membawa anak mereka. Selama lima bulan tidak pulang ke rumah. Oleh
pelapor mencari keberadaan tersangka dan anaknya. Dia kemudian dapat informasi
anaknya dititipkan kepada seorang wanita Boru Barimbing di Jalan Listrik dan
langsung mendatanginya.
Namun tidak ketemu. Dia kemudian curiga kalau istrinya telah
menjual anak mereka dan langsung membuat laporan ke Polres Tanjungbalai,”
bebernya.
Menurutnya, kasus dugaan jual beli anak ini baru pertama
sekali terjadi di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Sementara tersangka NA saat Konfrensi Pers mengatakan telah
menyesali perbuatannya. Ia kemudian mengaku khilaf.
“Saya khilaf dan menyesal berbuat demikian kepada anak
kandung saya sendiri. Saya mohon maaf. Saya ingin berkumpul lagi bersama
keluarga dan anak saya,” ujar NA sembari menangis.
Setelah pisah ranjang selama sepekan, Nurarifah, akhirnya
memutuskan mengakhiri pernikahan dengan suaminya dan berniat hengkang ke Malaysia.
Namun, untuk menutupi biaya keberangkatannya, perempuan yang menikah siri
dengan Panggong Hasibuan itu menjadikan si buah hati yang baru berusia 5 bulan
sebagai tumbal ongkosnya.
Perempuan berusia 36 tahun itu harus berurusan dengan
personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Senin (5/2). Wakapolres Tanjungbalai,
Kompol Taryono Raharja di hadapan wartawan, Senin (5/3) membeberkan penangkapan
itu. Peristiwa itu ditengarai cekcok yang sering terjadi antara Nurarifah
dengan suaminya, Panggong Hasibuan. Setelah berulangkali cekcok, mereka
memutuskan untuk berpisah selama sepekan.
“Tersangka N ini ditangkap setelah dilaporkan suaminya
sendiri berinisial PH. N ini dilaporkan suaminya akibat menjual seorang bayi
laki-laki berusia 5 bulan, yang tak lain adalah anak kandung mereka sendiri,
kepada seseorang berinisial LS dengan harga Rp2.800.000,” sebut Wakapolres.
Hasil pemeriksaan, menurut Wakapolres, Nurarifah mengaku sudah tak sanggup lagi
mengasuh anaknya. “Uang sebesar Rp2.800.000 itu rencanya digunakannya untuk
biaya keberangkatannya ke Malaysia,”
beber Kompol Taryono.
Dijelaskannya,
penjualan bayi yang dilakukan melalui perantara itu, polisi sudah melakukan
pemeriksaan terhadap 4 orang, masing-masing berinisial RWB alias R, N, DB dan
LS.
“Tersangka dijerat
dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F dari UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman minil 3 Tahun dan
maksimal 15 tahun penjara. Denda minimal Rp60 juta dan maksimal Rp 300 juta,”
katanya.
Sementara itu, Panggong Hasibuan, bahwa dia mengetahui anak
kandungnya itu telah dijual setelah bertemu kembali dengan istrinya usai pisah
ranjang.
“Kami menikah secara siri. Dari hasil pernikahan itu kami
memiliki seorang anak laki-laki yang saat ini berusia 5 bulan,” sebut Hasibuan
dalam laporannya ke polisi. Menurut Hasibuan, pada bulan Februari lalu setelah
terjadi pertengkaran, mereka memutuskan berpisah selama satu minggu.
“Dia pergi
meninggalkan aku dengan membawa anak ku,” katanya mengisahkan peristiwa kelam
yang dirasakannya itu. Selama itu, kata Hasibuan dia berusaha untuk mencari
keduanya namun tak juga kunjung bertemu. Pada saat bertemu kembali, kekesalan
Hasibuan kian memuncak, karena sang bayi sudah tak terlihat bersama istrnya
itu.
“Ku tanyakan pada
istri ku itu soal keberadaan anak ku, namun dijawabnya sudah dititipkannya ke
rumah Rina Barimbing, di Jalan Listrik. Berulang kali ku datangi rumah si Rina
itu, tapi niat ku untuk mengambil anak ku itu tak membuahkan hasil,” katanya.
(syaf/int)