TASLAB NEWS, BATUBARA- Pihak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menahan mantan Bendahara Dinas Pendapatan
Daerah (Dispenda) Batubara Zuraidah. Tersangka Zuraidah ditahan setelah
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak galian C di Kabupaten
Batubara pada Tahun 2015.
Mantan Dispenda Batubara Zuraidah saat di kantor kejaksaan. |
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan
Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penahanan terhadap Zuraidah
berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Batubara selama 5 jam.
"Iya benar, tersangka
ditahan Senin (5/3) malam oleh tim Pidsus Kejari Batubara," ungkap
Sumanggar , Selasa (6/3).
Sumanggar mengungkapkan Zuraidah
dititipkan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku. Penahanan tersebut, untuk 20 hari
kedepan.
"Sembari dilakukan
pemberkasan dan penuntasan penyidikan dalam kasus ini," tutur Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan sebelumnya,
hal yang sama dilakukan terhadap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda)
Batubara, Zulkifli Lubis, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
korupsi.
"Untuk Zulkifli Lubis
dilakukan penahanan oleh Kejari Batubara, Rabu (28/2) lalu," ucap
Sumanggar sembari mengatakan Zulkifli juga ditahan di Lapas Labuhanruku,
Kabupaten Batubara.
Untuk diketahui, Zulkfili Lubis
dan Zuraidah ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik)
dikeluarkan oleh Kepala Kejari Batubara, pada bulan Oktober 2017, lalu.
Tim penyidik Pidsus Kejari
Batubara tengah menunggu hasil audit kerugian negara secara resmi dari tim
auditor BPKP Perwakilan Sumut.
"Modusnya para tersangka
menyelewengkan pajak galian C yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
Kerugiannya masih menunggu hasil audit namun kita taksir mencapai ratusan juta
rupiah," ujar Sumanggar. (syaf/int)