Miliki 1 Kg Sabu dan 21 Ribu Butir Ekstasi, 3 Nelayan Tanjungbalai Divonis 20 Tahun Penjara


TASLAB NEWS, MEDAN-Tiga nelayan asal Kota Tanjungnalai divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan. Ketiganyanya dinyatakan terbukti bersalah atas kasus kepemilikan narkoba 1 kg dan 21.000 butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/1).

Tiga warga Tanjungbalai yang memiliki 1 kg sabu dan 21 ribu butir pil ekstasi saat menjalani sidang.
Tiga warga Tanjungbalai yang memiliki 1 kg sabu dan 21 ribu butir pil ekstasi saat menjalani sidang.


Ketiganya adalah Syamsul Bahri (nahkoda kapal), Joniwan Sianipar (mekanik kapal) dan Abdul Rasyid Sinaga (anak buah kapal).

Ketua Majelis Hakim PN Medan, S Batubara mengatakan, ketiganya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Syamsul Bahri dengan hukuman penjara selama 20 tahun,” ujarnya.

Sedangkan, untuk terdakwa Joniwan Sianipar dan Abdul Rasyid Sinaga, majelis hakim memberikan vonis hukum masing-masing selama 15 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Masa hukuman para terdakwa dikurangi selama menjalani masa tahanan,” sebut S Batubara.

Menanggapi putusan itu, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU, Randi pada Kamis (28/12/2017) lalu menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum ketiga terdakwa masing-masing selama seumur hidup penjara. Ketiganya terbukti bersalah ikut serta menjadi perantara dalam peredaran seribu gram sabu dan 21 ribu butir ekstasi,” ujar JPU Randi ketika itu.

Penangkapan ketiganya, berlangsung pada Minggu (16/4/2017) lalu di Tanjungbalai. Mereka ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut saat baru menyandarkan kapal mereka di ‘pelabuhan tikus’ Tanjung Balai.

Saat penangkapan berlangsung, seorang pelaku bernama Rafib Afandi Ginting alias Pandi warga Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang melawan petugas dan terpaksa dilakukan tindakan tegas. Akibatnya pelaku yang disebut sebagai otak pelaku tersebut meregang nyawa. (syaf/int)

Subscribe to receive free email updates: