87 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Ektasi Diamankan di Batubara

TASLAB NEWS, JAKARTA - Sebanyak 87 Kg Sabu dan 18.000 butir ekstasi di amankan dari Kabupaten Batubara dan Aceh serta di wilayah Sumatera Utara lainnya. Dalam penangkapan ini petugas menangkap Bukhari (43) yang membawa dua bungkus sabu. Masing-masing 1,05 kg dan 1,03 Kg di kawasan perkebunan Sei Bejangkar, Batubara


Kepala BNN Komjen Budi Waseso memberikan keterangan pengungkapan tersangka narkoba.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso memberikan keterangan pengungkapan tersangka narkoba.

Itu dikatakan Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas). Buwas menjelaskan tentang pengungkapan 87 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi di Sumatera Utara. Itu berawal dari BNN mendapatkan informasi adanya transaksi Narkoba di kawasan Batu Bara, Sumatera Utara.

"Petugas pun mengamankan Bukhari (43) yang membawa dua bungkus sabu. Masing-masing 1,05 kg dan 1,03 Kg di kawasan perkebunan Sei Bejangkar, Batubara," tuturnya.

Ia melanjutkan, anggota BNN juga mengamankan Hambali Bako (33) dengan barang bukti 1,03 Kg sabu. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus, dengan menangkap Sumarni (31) dan barang bukti sabu seberat 2,06 Kg.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya kembali menangkap pelaku Dita Sapta (47) karena kedapatan membawa 20 bungkus sabu dengan berat total 21 Kg. Pelaku membawa sabu tersebut dengan menggunakan becak motor. Selang beberapa hari, petugas BNN kembali Mahyar (49) dan Aidil (26), dengan barang bukti sabu seberat 31,21 Kg dan ekstasi sebanyak 18.000 butir.

"Jadi dari dari keterangan Aidil, ada satu karung lagi berisi sabu yang akan diserahkan kepada Buyung (39) yang sudah kami tangkap. Petugas juga mengamankan Jimmy (41) . Pengungkapan ini adalah pengungkapan yang ketiga kalinya dari jaringan yang dikendalikan oleh Togiman alias Toge, seorang Napi di dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan," ungkapnya.

Ia menambahkan, BNN juga mengungkap jaringan di Aceh Utara. Dua orang tersangka bernama Saiful dan. Maulidan berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 ribu kg.
"Keduanya diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan," kata Buwas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 572.536 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.


Sementara Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap tiga kasus pidana narkotika yang terjadi di Sumatera Utara dan Aceh. Sebanyak 110 kilogram (Kg) sabu dan 18 ribu butir ekstasi berhasil diamankan dari 12 orang tersangka.

Kronologi pengungkapan tiga kasus itu, berawal dari petugas gabungan dari Bea Cukai dan BNN berhasil mengungkap peredaran gelap sabu di wilayah Aceh Timur. Sebanyak dua orang pria bersama dengan barang bukti narkotika berupa 7.221 gram sabu dan 300 butir ekstasi diamankan petugas.


"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat dan penyelidikan intelijen yang mendalam tentang akan adanya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat narkotika jaringan internasional Aceh Padang, dari Malaysia ke wilayah perairan Aceh dengan menggunakan perahu motor," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (syaf/int)

Subscribe to receive free email updates: