TASLAB NEWS, ASAHAN-Asyik bermain judi kopyok di pasar 10 Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Asahan, Sabtu (24/2) dinihari tujuh orang diamankan polisi.
Ketujuh tersangka judi kopyok di Asahan |
Kapolres Asahan AKBP Qobul Syahrin Ritonga SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Arif Batubara SIK mengatakan ketujuh orang tersangka pelaku tindak kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana tersebut diantaranya tersangka Usman (53) selaku bandar kopyok warga jalan FL.Tobing Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Barat, tersangka Ijun Hendrik (29) warga pasar 12 kelurahan Binjei Serbangan Air Joman.
"Kemudian tersangka Rahmadi (30) warga desa Punggulan Air Joman, tersangka Mariadi (43) warga jalan Malik gang Jeruk kelurahan Mekar Baru Kisaran Barat, tersangka Ridwan (28) warga pasat 7 kelurahan Binjei Serbangan Air Joman, tersangka Heru Dawani (19) warga pasar 11 desa Banjar Air Joman, dan tersangka Mariadi (55) warga pasar 10 kelurahan Binjei Serbangan Air Joman," ujarnya.
Arif Batubara menambahkan penangkapan terhadap pelaku ini berkat adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di Pasar 10 Desa Punggulan Air Joman ada permaian judi dadu goncang (judi Kopyok).
Mendapatkan informasi tersebut, opsnal lidik unit Jatanras langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dari penangkapan tersebut dapat diamankan sebanyak tujuh orang tersangka dengan barang bukti yang dapat disita sebagai barang bukti diantaranya beberan yang terbuat dari karpet dengan tulisan angka pasangan atau tebakan, satu buah mangkok , satu buah piring, tiga buah mata dadu, " urainya.
Semua barang bukti tersebut merupakan sarana permainan judi dadu goncang, uang taruhan sebanyak Rp.370 ribu serta dua lilin ukuran besar sebagai alat penerangan para pelaku dalam menjalankan aksi permainan tersebut. (Per/syaf)
"Dari penangkapan tersebut dapat diamankan sebanyak tujuh orang tersangka dengan barang bukti yang dapat disita sebagai barang bukti diantaranya beberan yang terbuat dari karpet dengan tulisan angka pasangan atau tebakan, satu buah mangkok , satu buah piring, tiga buah mata dadu, " urainya.
Semua barang bukti tersebut merupakan sarana permainan judi dadu goncang, uang taruhan sebanyak Rp.370 ribu serta dua lilin ukuran besar sebagai alat penerangan para pelaku dalam menjalankan aksi permainan tersebut. (Per/syaf)