TASLAB NEWS, BANDA ACEH - Terbukti melakukan ikhtilath atau
bercumbu mesra.
Sepasangan kakek dan nenek dihukum cambuk. Hukuman itu
dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap para pelanggar syariat Islam di
halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (27/2).
Pasangan mesum yang dicambuk |
Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memutuskan 5 orang
terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain
mengeksekusi sepasang suami istri non-muslim yang terbukit berjudi di tempat
hiburan Funland Banda Aceh, berserta seorang pengelola lapak, Mahkamah Syariah
Kota Banda Aceh juga memutuskan sepasang kakek dan nenek yang bukan mahramnya dihukum
cambuk.
Terpidana ikhtilath tersebut berinisial M dan CH. Jaksa
menjegal mereka dengan Pasal 25 ayat 1 tentang perbuatan ikhtilath, dan
mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali sabetan rotan dan dikurangi masa
tahanan sebanyak dua kali.
Pengamatan wartawan, proses eksekusi berjalan dengan lancar,
tak ada perlawanan yang dipertunjukkan dari para terpidana. Saat menahan
sabetan rotan, kakek berinisial M memperlihatkan wajah kesakitan, sehingga saat
setengah hukuman telah dilakukan algojo berhenti sejenak.
Berbeda dengan sang nenek berinisial CH, saat menerima
cambukan dari algojo perempuan paruh baya itu tak memperlihatkan rasa sakit
dari wajahnya, dirinya hanya diam menahan hingga sabetan terakhir.
Selain itu, pelaksanaan eksekusi cambuk dilakukan di depan
umum. Masyarakat setempat juga terlihat beramai-ramai menyaksikan pelaksanaan
hukum cambuk. Tak hanya warga Aceh, wisatawan dari Malaysia juga ikut menonton dan
mengabadikan hukuman cambuk yang termasuk dalam bagian penegakan syariat Islam
di Aceh.
Seorang wisatawan dari Malaysia , Muhammad Syukri
mengatakan, mereka ke Aceh untuk berliburan. Kedatangan mereka ke pelaksanaan
eksekusi cambuk tersebut dibawa oleh salah satu agen travel yang ada di Banda
Aceh ketika mengetahui hukuman cambuk.
''Kami berwisata ke Aceh karena ingn melihat bekas tsunami
Aceh. Kebetulan saja dibawa kemari karena katanya ada proses pelaksanaan
eksekusi cambuk,'' kata Syukri kepada Okezone.
Sementara Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan,
pelaksanakan hukum cambuk merupakan komtimen pemerintah kota
Banda Aceh dalam menegakkan syariat islam secara kaffah, salah satunya dengan
cara kota Banda
Aceh terbebas dari para pelanggaran syariat islam.
''Mulai dari maksiat, maisir atau judi, qammar atau minuman
keras, pelanggaran apa saja dalam syariat islam kalau ditemukan dipastikan akan
dikenakan hukuman,'' kata Aminullah.
Selain itu, pelaksanaan hukam cambuk di depan hukum, kata
Aminullah, sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku pelanggaran agar tidak
mengulangi lagi perbuatan tersebut. Dan di hadapan umum, bertujuan agar
masyarakat bisa melihat dan menjadi pelajaran.
''Ini sebagai bentuk hukum yang menjadi efek jera bagi dia
(pelaku), dan ini dihukum di depan orang ramai ini juga menjadi pelajaran bagi
orang lain,'' ujarnya.
Aminullah menyebutkan, selama dirinya menjabat sebagai wali kota Banda Aceh sudah 75
orang yang dilakukan eksekusi cambuk. Jika dilihat dari tahun sebelumnya,
katanya, angka pelanggar syariat islam terjadi penurunan. Pada 2016, sebanyak
256 orang pelanggar syariat islam yang telah dicambuk, dan menurun pada 2017
menjadi 183 orang.
''Alhamdulillah. Ini menjadi semakin ketat kita mengawal
penegakan syariat islam di kota
Banda Aceh bekerjasama dengan semua pihak. Nampaknnya ke depan akan semakin
banyak menurun, tidak ada lagi pelanggaran syariat islam di Banda Aceh,'' pungkasnya.
(syaf/okc/int)