Terbukti Mesum, Kakek Nenek Ini Dihukum Cambuk

TASLAB NEWS, BANDA ACEH - Terbukti melakukan ikhtilath atau bercumbu mesra.
Sepasangan kakek dan nenek dihukum cambuk. Hukuman itu dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap para pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (27/2).

Pasangan mesum yang dicambuk
Pasangan mesum yang dicambuk


Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memutuskan 5 orang terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selain mengeksekusi sepasang suami istri non-muslim yang terbukit berjudi di tempat hiburan Funland Banda Aceh, berserta seorang pengelola lapak, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh juga memutuskan sepasang kakek dan nenek yang bukan mahramnya dihukum cambuk.

Terpidana ikhtilath tersebut berinisial M dan CH. Jaksa menjegal mereka dengan Pasal 25 ayat 1 tentang perbuatan ikhtilath, dan mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali sabetan rotan dan dikurangi masa tahanan sebanyak dua kali.


Pengamatan wartawan, proses eksekusi berjalan dengan lancar, tak ada perlawanan yang dipertunjukkan dari para terpidana. Saat menahan sabetan rotan, kakek berinisial M memperlihatkan wajah kesakitan, sehingga saat setengah hukuman telah dilakukan algojo berhenti sejenak.

Berbeda dengan sang nenek berinisial CH, saat menerima cambukan dari algojo perempuan paruh baya itu tak memperlihatkan rasa sakit dari wajahnya, dirinya hanya diam menahan hingga sabetan terakhir.

Selain itu, pelaksanaan eksekusi cambuk dilakukan di depan umum. Masyarakat setempat juga terlihat beramai-ramai menyaksikan pelaksanaan hukum cambuk. Tak hanya warga Aceh, wisatawan dari Malaysia juga ikut menonton dan mengabadikan hukuman cambuk yang termasuk dalam bagian penegakan syariat Islam di Aceh.

Seorang wisatawan dari Malaysia, Muhammad Syukri mengatakan, mereka ke Aceh untuk berliburan. Kedatangan mereka ke pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut dibawa oleh salah satu agen travel yang ada di Banda Aceh ketika mengetahui hukuman cambuk.

''Kami berwisata ke Aceh karena ingn melihat bekas tsunami Aceh. Kebetulan saja dibawa kemari karena katanya ada proses pelaksanaan eksekusi cambuk,'' kata Syukri kepada Okezone.

Sementara Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pelaksanakan hukum cambuk merupakan komtimen pemerintah kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat islam secara kaffah, salah satunya dengan cara kota Banda Aceh terbebas dari para pelanggaran syariat islam.

''Mulai dari maksiat, maisir atau judi, qammar atau minuman keras, pelanggaran apa saja dalam syariat islam kalau ditemukan dipastikan akan dikenakan hukuman,'' kata Aminullah.

Selain itu, pelaksanaan hukam cambuk di depan hukum, kata Aminullah, sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku pelanggaran agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Dan di hadapan umum, bertujuan agar masyarakat bisa melihat dan menjadi pelajaran.

''Ini sebagai bentuk hukum yang menjadi efek jera bagi dia (pelaku), dan ini dihukum di depan orang ramai ini juga menjadi pelajaran bagi orang lain,'' ujarnya.


Aminullah menyebutkan, selama dirinya menjabat sebagai wali kota Banda Aceh sudah 75 orang yang dilakukan eksekusi cambuk. Jika dilihat dari tahun sebelumnya, katanya, angka pelanggar syariat islam terjadi penurunan. Pada 2016, sebanyak 256 orang pelanggar syariat islam yang telah dicambuk, dan menurun pada 2017 menjadi 183 orang.


''Alhamdulillah. Ini menjadi semakin ketat kita mengawal penegakan syariat islam di kota Banda Aceh bekerjasama dengan semua pihak. Nampaknnya ke depan akan semakin banyak menurun, tidak ada lagi pelanggaran syariat islam di Banda Aceh,'' pungkasnya. (syaf/okc/int)

Subscribe to receive free email updates: