Terbukti Korupsi Rp1,4 M, Mantan Bendahara RSU T Mansyur Tanjungbalai Dipenjara 5 Tahun

TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI-Terbukti korupsi Ro1,4 miliar, pada pengelolaan belanja langsung dan belanja tidak langsung tahun anggaran 2015, mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung Balai, Novryska Saragih dihukum 5 tahun penjara.

Novryska Saragih
Novryska Saragih


Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mian Minthe di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/2).

Mian mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menjatuhi terdakwa Novryska Saragih dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," sebut Mian Munthe.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar lebih.

"Bila uang tersebut tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan hukuman selama 1 tahun penjara," ungkapnya.

Usai mendengar putusan, terdakwa  menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Saya terima pak," ucap Novryskan sembari menganggukkan kepalanya.

Hukuman yang diberikan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni F Pangaribuan. Sebelumnya menuntut terdakwa Novryska Saragih dengan pidana penjara selama enam tahun.

Adapun modus tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa selaku Bendahara RSUD Tengku Mansyur yaitu merekayasa kas bendehara rumah sakit tersebut. Badan Pemeriksa Keungan (BPK) telah melakukan pemeriksaan fisik kas pada buku pengeluaran bendahara dan pemeriksaan pada bukti pertanggungjawaban diketahui negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar lebih. (syaf/int)

Subscribe to receive free email updates: