Terima Suap, OK Arya Terancam 4 Tahun Penjara

 TASLAB NEWS, BATUBARA- Bupati Batubara Nonaktif Ok Arya Zulkarnain dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Batubara terancam hukuman 4 tahun penjara. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus menerima uang proyek senilai Rp3,7 miliar tahun anggaran 2017 dari rekanan.

Bupati Batubara Nonaktif OK Arya Zulkarnain saat menjalani persidangan.
Bupati Batubara Nonaktif OK Arya Zulkarnain saat menjalani persidangan.


Itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hariawan Agusti Tiartono, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, baru-baru ini. Agusti menyebutkan, kasus suap tersebut diterima kedua terdakwa tersebut, dari rekanan Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar (sidang terpisah).

Maringan, menurut Jaksa, memberikan satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp 1,5 miliar, satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp1,5 milar dan uang sebesar Rp700 juta kepada Bupati Batubara.

Uang tersebut diserahkan melalui Sujendi Tarsono (pengusaha dealer mobil) agar terdakwa melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.


Sedangkan, konraktor Syaiful Azhar menyuap Bupati Batubara sebesar Rp400 juta.

Uang tersebut, diserahkan melalui terdakwa HH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, sehingga Syaiful mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara TA 2017.

Pemberian uang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yakni sebagai pemberian imbalan (fee) karena Bupati Batubara memberikan persetujuan terhadap pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara merupakan pelanggaran hukum.

Kedua terdakwa, OAZ dan HH, melanggar Pasal ?12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUH Pidana, kata Jaksa.

Sidang kasus suap proyek yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, dilanjutkan Senin depan (12/2) untuk pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.


 Saksi Aku Serahkan Rp3 M ke OK Arya

Saksi rekanan Maringan Situmorang mengakui telah menyerahkan uang senilai Rp3 miliar kepada terdakwa Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain (OAZ) untuk mendapatkan pekerjaan tiga proyek jembatan di daerah itu, pada tahun anggaran 2017.

"Setelah uang tersebut diberikan, maka dirinya mendapatkan paket proyek dari terdakwa Bupati Batubara OAZ melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial, Helman Herdady/HH," kata Saksi Maringan, dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin.

Uang proyek sebesar Rp3 miliar itu, menurut saksi, diserahkan secara bertahap yakni masing-masing Rp1 miliar kepada Bupati, melalui Sujendi Tarsono, pengusaha dealer mobil (sidang terpisah).

Penyerahan uang tersebut, diberikan melalui cek dari Bank Sumut dan dimasukkan ke rekening milik Sujendi yang merupakan orang kepercayaan Bupati Batubara, dalam pengaturan proyek di daerah Kabupaten Batubara.

Proyek yang diberikan Bupati kepada saksi Maringan adalah pembangunan jembatan Sei Magung di Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar, Kabupaten Batubara.

Ketika ditanyakan Jaksa, apakah benar saksi selama ini dipercaya Bupati dalam mengkoordinir proyek yang akan dibagi-bagikan kepada rekanan, Maringan mengatakan hal tersebut tidak benar.

"Saya bersumpah tidak ada membagi-bagikan proyek kepada rekanan," ucap saksi Maringan.

Sebelumnya, terdakwa Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Helman Herdady, dalam kasus menerima uang proyek senilai Rp3,7 miliar tahun anggaran 2017 dari rekanan, diancam hukuman empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hariawan Agusti Tiartono, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/2) menyebutkan, kasus suap tersebut diterima kedua terdakwa tersebut, dari rekanan Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar (sidang terpisah).

Maringan, menurut Jaksa, memberikan satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp 1,5 miliar, satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp1,5 milar dan uang sebesar Rp700 juta kepada Bupati Batubara.

Uang tersebut diserahkan melalui Sujendi Tarsono (pengusaha dealer mobil) agar terdakwa melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.

Sedangkan konraktor Syaiful Azhar menyuap Bupati Batubara sebesar Rp400 juta.

Uang tersebut, diserahkan melalui terdakwa HH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, sehingga Syaiful mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara TA 2017.

Baca juga: Penyuap OK Arya dituntut tiga tahun

Kedua terdakwa, OAZ dan HH, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUH Pidana, kata Jaksa.

Sidang kasus suap proyek yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, dilanjutkan Kamis depan (22/2) untuk pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. (syaf/int)


Subscribe to receive free email updates: