Cinta Tak Direstui, Pria Asal Nias Ini Culik Anak Gadis Majikannya

TASLABNEWS, NIAS- Entah apa yang ada dipikiran Bezanolo Laia alias Beza (19) seorang kernet angkot di Nias Selatan (Nisel) ini. Ia tega menculik siswi SMP berinisial MLZ (15) warga Desa Tuhegewo, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nisel terungkap yang merupakan anak dari majikannya.

Tersangka penculikan di Nias Bezanolo Laia alias Beza saat diintrogasi polisi.
Tersangka penculikan di Nias Bezanolo Laia alias Beza saat diintrogasi polisi.



Kapolres Nisel AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, tersangka Beza, warga desa yang sama dengan korban ditangkap di Gunung Sitoli, Nias ketika hendak membawa gadis di bawah umur tersebut ke Sibolga, Jumat (2/3).

"Tersangka kita tangkap saat membawa korban di atas kapal tujuan Sibolga," terang Faisal.

Diungkapkannya, sebelumnya tersangka bekerja sebagai kernet mobil usaha milik ayah korban. Selama bekerja, rupanya tersangka diam-diam menjalin hubungan cinta terlarang dengan korban sejak Juni 2017.

Dalam perjalanan asmara yang tidak terendus orangtua korban, tersangka sering melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP tersebut, meskipun mereka sudah berstatus pacaran.

"Selama mereka berpacaran, korban mengaku kerap mendapat pelecehan seksual dari tersangka," ungkap mantan Kasubdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tersebut.

Puncaknya, pada Jumat (2/3) lalu, tersangka menculik korban setelah mereka bertemu di Simpang 5 Pasar Teluk Dalam. Tersangka membujuk rayu korban untuk dilarikan ke ke Sibolga menggunakan kapal laut dari pelabuhan penyeberangan Gunung Sitoli.

Beruntung, aksi tersangka diketahui orangtua korban hingga kasusnya dilaporkan ke Polres Nisel. Petugas langsung bergerak dan tersangka berhasil diamankan bersama korban di atas kapal.

"Orangtua korban melaporkan, anaknya telah diculik kernetnya. Kurang dari 24 jam, tersangka dapat kita amankan bersama korbannya," pungkas Faisal.

Selanjutnya tersangka dan korban diamankan ke Mapolres Nisel. Tersangka dijerat pasal 332 ayat 1 ke 1e dari KUHPidana subsidair pasal 82 ayat 1 dari UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. (syaf/int) 

Subscribe to receive free email updates: