TASLAB NEWS, NISEL- Mamierogo Laia alias Ama Sita.tersangka
pelaku pembunuhan terhadap istrinya memperagakan beberapa peragaan pada rekonstruksi
pembunuhan sadis yang dilakukannya terhadap istrinya.
Mamierogo Laia alias Ama Sita tersangka pembunuh istrinya. |
"Rekonstruksi itu kita gelar untuk mensinkronkan keterangan tersangka
dengan fakta sebenarnya di lapangan dan guna melengkapi berkas
perkaranya," ujar Kapolres Nisel, AKBP Faisal F Napitupulu melalui telepon
seluler, Senin (5/3).
Terungkapnya kasus pembunuhan itu, terang Faisal, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Menilati Laia alias Ina Sita pada 30 Januari 2018 sekira pukul 02.30 WIB lalu.
Terungkapnya kasus pembunuhan itu, terang Faisal, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Menilati Laia alias Ina Sita pada 30 Januari 2018 sekira pukul 02.30 WIB lalu.
Berdasarkan temuan di TKP dan keterangan saksi, pelaku
mengarah kepada suami korban, bernama Mamierogo Laia alias Ama Sita. Pembunuhan
itu dilakukan menggunakan parang panjang (klewang).
"Informasi dari masyarakat dan petunjuk di TKP, pelaku pembunuhan korban adalah suaminya. Tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari TKP dalam keadaan masih berlumuran darah," terang Faisal.
"Informasi dari masyarakat dan petunjuk di TKP, pelaku pembunuhan korban adalah suaminya. Tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari TKP dalam keadaan masih berlumuran darah," terang Faisal.
Pantauan wartawan, reka ulang pembunuhan tersebut disaksikan
pihak terkait, termasuk saksi dan jaksa.
Aksi pembunuhan sadis tersebut ternyata dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka. Dia menduga, istrinya telah berselingkuh dan berniat akan kabur bersama pria idaman lain (PIL) tersebut.
"Kecemburuan itu memuncak ketika korban tidak mau melayani permintaan tersangka untuk berhubungan badan dengannya," sebut mantan Kasubdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang perencanaan pembunuhan, dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di ataslima tahun. (per/syaf)
Aksi pembunuhan sadis tersebut ternyata dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka. Dia menduga, istrinya telah berselingkuh dan berniat akan kabur bersama pria idaman lain (PIL) tersebut.
"Kecemburuan itu memuncak ketika korban tidak mau melayani permintaan tersangka untuk berhubungan badan dengannya," sebut mantan Kasubdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang perencanaan pembunuhan, dan penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas