Diduga jadi Bandar Sabu, Mantan Anggota Brimob Dibekuk Polisi di Siantar

TASLAB NEWS, SIANTAR- Mantan anggota Brimob GT alias Tongat (42) warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (28/2) sekira pukul 14.00 WIB, dibekuk personel Satres Narkoba Polres Simalungun dari dalam rumahnya karena diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.

tersangka pengedar narkoba
tersangka pengedar narkoba

Penangkapan terhadap Tongat merupakan pengembangan kasus atas penahanan Apin (47) warga Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Utara, dan Cen Han alias Aan (45) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan,  yang telah diamankan beberapa saat sebelumnya, di Jalan Asahan, Perumahan Griya, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar.

Saat itu, Apin dan Aan sedang berada di Komplek Perumahan Griya, diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,  sementara itu tak jauh dari keduanya, polisi yang berpakaian preman sudah memantau keduanya. Begitu melihat keduanya dengan gerak gerik mencurigakan, langsung saja polisi menangkap keduanya. Dan saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Tak bisa lagi mengelak, keduanya pun mengakui barang haram tersebut berasal dari Tongat. Langsung saja polisi melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan Tongat. Bersama Apin dan Aan, polisi pun mendatangi rumah Tongat di Jalan Maluku, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat. Begitu tiba di rumah tersebut, polisi pun langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, Tongat yang saat itu berada di dalam kamar di dalam rumah tersebut langsung diamankan polisi.

Selanjutnya bersama Kepling setempat, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi sisa sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, uang penjualan sabu Rp565 ribu, 2 buah kaca pirex,  3 buah mancis, 3 buah alat isap, 1 gulungan aluminium poil,  2 buah aluminium poil, dan 1 unit handphone.

Kasatres Narkoba Polres Simalunguj AKP Manaek Sahala Ritonga SH mengatakan,saat ini ketiga pelaku sedang menjalani rangkaian pemeriksaan, sedangkan barang buktinya pun sudah diamankan pihaknya di Mapolres Simalungun. (syaf/int) 

Subscribe to receive free email updates: