TASLAB NEWS, BANDA ACEH - Personel Polres Lhokseumawe
menangkap seorang narapdana berinisial AK (20) berasal dari Lapas Kelas IIA
Kota Lhokseumawe di Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti Kota
Lhokseumawe, Kamis (22/2). Napi itu diduga sengaja dilepas seorang petugas
sipir lapas tersebut.
Napi yang bebas keluar masuk penjara |
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu
membenarkan ada penangkapan tersebut. Menurut informasi dari masyarakat, napi
tersebut bersama beberapa napi lainnya sering bebas keluar berkeliaran di luar
lingkungan lapas. Sehingga mereka langsung menindaklanjuti dan melakukan
penangkapan.
"Benar, sudah kita tangkap (napi) itu. Padahal para
napi tersebut belum selesai menjalani hukuman dan diduga dikeluarkan tanpa
melewati prosedur yang sah, sehingga anggota melakukan tindakan tegas guna
meminimalisir terulangnya kejadian serupa," kata Budi kepada Okezone,
Kamis (22/2).
AK merupakan mantan pelajar warga Desa Cot Plieng Kecamatan
Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Napi tersebut sedang menjalani hukuman
penjara 5 tahun karena kasus narkotika jenis sabu.
Setelah diintrogasi, kata Budi, napi tersebut mengaku
dirinya berkeliaran dan keluar masuk Lapas melalui prosedur yang sah, dengan
bantuan seorang sipir berinisial M. Napi berkeliaran di luar menggunakan sepeda
motor yang dipinjami sipir tersebut.
Saat penangkapan, Budi menjelaskan, awalnya polisi
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada napi yang berkeliaran di luar
di Desa Cot Plieng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, pada Kamis
(22/2) sekira pukul 01.00 WIB. Dan diketahui, AK keluar dari lapas pada
Rabu 21 Februari sekira pukul 23.00 WIB.
"AL
berkeliaran di luar, sementara diketahui bahwa yang bersangkutan belum selesai
menjalani hukuman. Kemudian menindaklanjuti informasi tesebut anggota langsung
melakukan pengintaian ke lokasi yang dimaksud," jelasnya.
Selanjutnya, setelah sekira 1 jam polisi melakukan
pengintaian ternyata napi tersebut tidak melakukan transaksi apapun dan
langsung melaju kembali ke Lhokseumawe. Ketika tiba di Jalan Samudera, polisi
langsung menghentikan motor yang dikendarai napi tersebut guna mengantisipasi
kemungkinan melarikan diri.
"Tepat di jalan itu, sepeda motor yang digunakan napi
itu bocor bannya sehingga anggota memanfaatkan timing tersebut untuk
mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya napi tesebut berhasil diamankan
tanpa perlawanan," tegasnya.
Kini, napi tersebut telah ditahan di Polres Lhokseumawe.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan adanya keterlibatan sipir dalam kasus
kaburnya napi. Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti
satu unit handphone merek iPhone 8 warna hitam dan merek Samsung lipat warna
putih.
"(Napi) saya tahan di Polres. Semua kita proses,
termasuk sipir. Dia (sipir) besok pagi kita panggil dan kita periksa,"
pungkasnya. (syaf/okc/int)