Enak Benar Napi Ini, Miliki Izin dari Sipir Ia Bisa Bebas Keluar Masuk Penjara

TASLAB NEWS, BANDA ACEH - Personel Polres Lhokseumawe menangkap seorang narapdana berinisial AK (20) berasal dari Lapas Kelas IIA Kota Lhokseumawe di Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kamis (22/2). Napi itu diduga sengaja dilepas seorang petugas sipir lapas tersebut.

Napi yang bebas keluar masuk penjara
Napi yang bebas keluar masuk penjara 


Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu membenarkan ada penangkapan tersebut. Menurut informasi dari masyarakat, napi tersebut bersama beberapa napi lainnya sering bebas keluar berkeliaran di luar lingkungan lapas. Sehingga mereka langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan.

"Benar, sudah kita tangkap (napi) itu. Padahal para napi tersebut belum selesai menjalani hukuman dan diduga dikeluarkan tanpa melewati prosedur yang sah, sehingga anggota melakukan tindakan tegas guna meminimalisir terulangnya kejadian serupa," kata Budi kepada Okezone, Kamis (22/2).

AK merupakan mantan pelajar warga Desa Cot Plieng Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Napi tersebut sedang menjalani hukuman penjara 5 tahun karena kasus narkotika jenis sabu.

Setelah diintrogasi, kata Budi, napi tersebut mengaku dirinya berkeliaran dan keluar masuk Lapas melalui prosedur yang sah, dengan bantuan seorang sipir berinisial M. Napi berkeliaran di luar menggunakan sepeda motor yang dipinjami sipir tersebut.

Saat penangkapan, Budi menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada napi yang berkeliaran di luar di Desa Cot Plieng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, pada Kamis (22/2) sekira pukul 01.00 WIB. Dan diketahui, AK keluar dari lapas pada Rabu 21 Februari sekira pukul 23.00 WIB.

"AL berkeliaran di luar, sementara diketahui bahwa yang bersangkutan belum selesai menjalani hukuman. Kemudian menindaklanjuti informasi tesebut anggota langsung melakukan pengintaian ke lokasi yang dimaksud," jelasnya.

Selanjutnya, setelah sekira 1 jam polisi melakukan pengintaian ternyata napi tersebut tidak melakukan transaksi apapun dan langsung melaju kembali ke Lhokseumawe. Ketika tiba di Jalan Samudera, polisi langsung menghentikan motor yang dikendarai napi tersebut guna mengantisipasi kemungkinan melarikan diri.

"Tepat di jalan itu, sepeda motor yang digunakan napi itu bocor bannya sehingga anggota memanfaatkan timing tersebut untuk mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya napi tesebut berhasil diamankan tanpa perlawanan," tegasnya.
  
Kini, napi tersebut telah ditahan di Polres Lhokseumawe. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan adanya keterlibatan sipir dalam kasus kaburnya napi. Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merek iPhone 8 warna hitam dan merek Samsung lipat warna putih.


"(Napi) saya tahan di Polres. Semua kita proses, termasuk sipir. Dia (sipir) besok pagi kita panggil dan kita periksa," pungkasnya. (syaf/okc/int)

Subscribe to receive free email updates: