TASLAB NEWS, ASAHAN- Sebanyak 268
orang dinyatakan tewas akibat kasus kecelakaan lalulintas sejak tahun 2016
hingga 2018. Jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum
Polres Asahan sudah mencapai 873 kasus.
Korban tewas kasus kecelakaan di Asahan beberapa waktu lalu. |
"Dari jumlah laka lantas
sebanyak 873 kasus tersebut diantaranya korban meninggal dunia sebanyak 268
orang, korban yang mengalami luka berat sebanyak 268 orang, serta korban
yang mengalami luka ringan sebanyak 1.165 orang, dan kesemuanya sudah
ditangani oleh Sat.Lantas," ucap Kanit laka lantas Iptu Rusdi, Kamis
(01/03)
Bahkan lanjut Rusdi, pihak Jasa
Raharja juga sudah memberikan uang santunan langsung kepada pihak korban maupun
ahli waris korban.
Iptu Rusdi juga memberikan
rincian jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2016 diantaranya terdapat 453
kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 139 orang , korban luka berat
sebanyak 163 orang dan korban luka ringan sebanyak 548 orang , sementara untuk
tahun 2017 jumlah laka lantas sebanyak 377 perkara dengan korban meninggal
dunia sebanyak 117 orang , korban yang mengalami luka berat sebanyak 87 orang
serta korban luka ringan sebanyak 550 orang, pada tahun 2017 terjadi penurunan
angka kecelakaan dibanding tahun 2016.
Sementara untuk tahun 2018 dri
bulan Januari hingga Pebruari ini telah terjadi kecelakaan lalu lintas
sebanyak 43 kasus dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 12
orang, korban yang mengalami luka berat sebanyak 14 orang serta korban luka ringan
sebanyak 67 orang.
"Factor utama penyebab
kecelakaan lalu lintas ini utamanya adalah factor human error atau kelelahan si
pembawa kendaraan dalam mengendarai kendaraannya, serta juga tidak luput dari
factor jalan yang sempit serta perilaku pengendara ataupun pengemudi kendaraan
yang tidak taat akan tertib berlalu lintas," rinci Rusdi.
Berkaitan dengan jumlah laka
lantas ini, Polres Asahan dalam waktu dekat ini akan memberikan tindakan tegas
terhadap pengendara yang tidak tertib akan berlalu lintas, serta memberi
tindakan tegas kepada pengendara ataupun pengemudi yang tidak dapat
menunjukan surat kelengkapan kendaraan maupun ijin mengemudinya, serta anak
dibawah umur yang diberi kebebasan menggunakan kendaraan di jalan raya oleh
orang tuanya.
"Kami akan memberikan
tindaka tegas terhadap pelanggar disiplin tersebut," tegasnya.
Operasi keselamatan 2018 yang
digelar pihak kepolisian ini semata untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas
serta memberikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. (syaf/int)