DPRD Akan Sahkan APBD Tahun 2018




TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI - DPRD Kota Tanjungbalai bersama dengan Walikota Tanjungbalai akan mengesahkan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018.

Salah satu rumah pohon di Pulau Beswesen yang dibangun dari dana Pemko Tanjungbalai.
Salah satu rumah pohon di Pulau Beswesen yang dibangun dari dana Pemko Tanjungbalai.
Hal itu diungkapkan Bambang Heryanto SE, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai kepada koran ini, Selasa (16/1).


"Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, besok (hari ini) akan dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tentang Pengesahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018. Soalnya, pembahasan APBD Tahun 2018 tersebut sudah selesai pad hari Jumat kemarin," ujar Bambang Heryanto.

Pada kesempatan itu, Bambang Heryanto SE juga mengungkapkan, bahwa APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2018 itu akan disahkan tanpa anggaran untuk kepentingan Pulau Beswesen. Alasannya, imbuhnya, karena selama pembahasan, Pemko Tanjungbalai tidak dapat membuktikan bahwa Pulau Beswesen tersebut adalah aset Pemko Tanjungbalai.

"Jika nantinya ada ditemukan anggaran untuk kepentingan Pulau Beswesen dalam APBD Tahun 2018 tersebut, saya pastikan, itu bukan atas persetujuan DPRD. Oleh karena itu, kita juga menghimbau kepada Pemko Tanjungbalai agar tidak melakukan kegiatan pembangunan di Pulau Beswesen selama Pemko Tanjungbalai belum mengantongi bukti kepemilikannya maupun bukti administrasi lainnya", tegas Bambang Heryanto.

Seperti diketahui, baru-baru ini hangat diberitakan di media, bahwa Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH telah masuk kedalam jebakan yang dibuat oleh Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD). Jebakan tersebut terkait dengan pengelolaan Pulau Beswesen menjadi Destinasi Wisata Kota Tanjungbalai, sementara Pulau Beswesen yang berada di perairan Sungai Asahan tersebut belum terdaftar sebagai aset Pemko Tanjungbalai.

"Kita tidak bisa memasang plank sebagai aset Pemko Tanjungbalai di Pulau Beswesen tersebut karena belum terdaftar sebagai aset Pemko Tanjungbalai. Dan tidak terdaftarnya pulau tersebut sebagai aset Pemko Tanjungbalai karena tidak ada sertifikatnya yang menyatakan Pulau Beswesen tersebut adalah milik Pemko Tanjungbalai walaupun pulaunya berada di wilayah hukum Pemko Tanjungbalai," ujar Syafrida SE, Kepala Bidang Aset Dinas PPKAD Kota Tanjungbalai.

Hal ini menjadi viral karena, sejak dilantik menjadi Walikota Tanjungbalai pada pertengahan Februari 2016 lalu, H M Syahrial,SH,MH telah mengumandangkan pembangunan Pulau Beswesen sebagai lokasi wisata bahari. Bahkan, Walikota H M Syahrial,SH,MH tidak segan-segan mengalokasikan anggaran untuk percepatan pembangunan Pulau Beswesen tersebut menjadi Destinasi Wisata Kota Tanjungbalai, padahal Pulau Beswesen tersebut bukan milik Pemko Tanjungbalai. (ign/syaf)

Subscribe to receive free email updates: