TASLAB NEWS, TOBASA- Entah apa yang ada dipikiran AMN (34) dan JS (38). Keduanya tega mencabuli AS yang merupakan anak dari JS dan keponakan dari AMN. Akibat ulah paman dan ayahnya itu, AS yang merupakan siswi di salah satu sekolah di SMP di Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) hamil.
Informasi yang dihimpun, orang yang pertama kali
menyetubuhi AS adalah pamannya berinisial AMN (34) yang tinggal serumah dengan
mereka.
Itu terjadi pada akhir tahun 2015 lalu. Sebagaimana
pengakuan AMN kepada penyidik, saat itu AMN baru pulang dari kedai tuak sekira
pukul 23.00 WIB. Entah setan apa yang merasuki, AMN langsung menindih
keponakannya.
Kejadian yang sama pun berulang beberapa kali, dan
terakhir sebelum kasus itu terungkap pada taggal 18 Januari 2018.
Selain AMN, ayah kandung AS berinisial JS (38) juga ikut
ambil bagian. Itu terjadi pada Desember 2017. Kepada penyidik, JS mengaku
melakukan perbuatan bejat itu sebanyak 3 kali. Alasannya sama, di bawah
pengaruh minuman keras.
"Informasi ini terungkap atas kecurigaan warga
sekitar. Namanya sekampung, warga yang saban hari memperhatikan AS mulai curiga
atas perubahan fisiknya. Lantas langsung dipertanyakan kepada AS. AS mengelak.
Tapi setelah dibujuk, akhirnya mengaku. EN, ibu korban, langsung membuat
pengaduan pada 26 Januari kemarin," tutur Kapolres Tobasa AKBP Elvianus
Laoli melalui Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar saat dikonfirmasi, Minggu
(28/1).
Dijelaskan, setelah informasi itu beredar dan sudah
menjadi rahasia umum, JS tiba-tiba membawa putrinya ke Medan dan selama 3 hari tidak pulang.
Berdasarkan pengaduan itu, polisi melacak keberadaan mereka dan akhirnya
berhasil di bawa ke Mapolres Tobasa. "Awalnya JS tidak mengakui
perbuatannya. Tapi setelah korban dan ayahnya dipertemukan, akhirnya JS
mengakui sudah 3 kali menyetubuhi putrinya. Mereka ke Medan berencana untuk menggugurkan kandungan
putrinya," jelasnya.
Ditanya berapa usia kandungan AS saat itu, menurutnya
sedang menunggu hasil visum dari RSU Porsea.
Terkait kondisi mental AS saat ini, menurutnya, dari saat
proses pemeriksaan, diyakini korban tertekan. Korban kadang berbelit-belit dan
cenderung diam.
"Kita yakini korban tertekan atau trauma. Baik dari
ayah korban saat berada di Medan ,
juga beban mental kepada teman-teman atau sekampungnya," jelasnya.
Dijelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus
tersebut. Sementara AMN dan JS ditahan di RTP Mapolres tobasa guna pemeriksaan
selanjutnya. Kepada mereka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1, Subsider
Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan
maksimal 15 tahun penjara. (syaf/int)