Heboh...Harry Nugroho Mundur dari Pilkada Batubara, KPU SUMUT Melarang


TASLAB NEWS, BATUBARA- Ada kabar mengejutkan dari Batubara. Bakal calon Bupati Batubara RM Harry Nugroho yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Batubara mengundurkan diri dari pencalonan dirinya di Pilkada 2018. Alasanya, Plt Bupati Batubara itu tidak memeroleh izin dari pihak keluarga.
Komisioner KPUD Batubara Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Taufik Abdi Hidayat mengatakan, pihak Harry mengantarkan surat pengunduran diri pada, Selasa (24/1) sekitar pukul 19.00 WIB.

Harry Nugroho saat mendaftar ke KPU Batubara.
Harry Nugroho saat mendaftar ke KPU Batubara.

"Kita sudah terima, dalam surat itu RM Harry Nugroho, mengundurkan diri dengan alasan tidak mendapat persetujuan dari keluarga. Itu dilampirkan dengan surat dari istri maupun dua anak yang bersangkutan," kata Taufik, Rabu (24/1) siang. 

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, sesuai ketentuan KPU, seharusnya bakal calon kepala daerah tidak bisa lagi mengundurkan diri. Jika tetap mengundurkan diri, parpol yang mengsung bakal calon itu juga dianggap gugur. 

"Pergantian itu hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan, masalah kesehatan ketika tes kesehatan kemarin, kedua, berhalangan tetap, bisa karena meninggal bisa karena sakit permanen. Ketiga, terkena pidana hukum berdasarkan keputusan tetap pengadilan," ungkap Benget. 


BACA BERITA TERKAIT:




Apalagi, kata Benget, para Bapaslon sudah menandatangani formulir B4-KWK yang menyatakan sepakat untuk dicalonkan dan mengikuti seluruh prosedur. Harry juga disebut-sebut belum berkoordinasi dengan partai pengusungnya atas pengunduran diri itu. 

Untuk diketahui dalam Pilkada Batubara, RM Harry Nugroho berpasangan dengan Muhammad Syafii. Mereka diusung empat parpol yakni, Nasdem, Hanura, PKS dan PAN.

Sementara pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, setelah pendaftaran diterima, tidak diperkenankan lagi mengundurkan diri.

“Tak boleh bakal paslon yang sudah diusulkan kemudian mundur, itu dilarang karena ada ketentuan yang mengatur hal itu,” kata komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Rabu (24/1).

Larangan mundur tersebut kata Benget, ada di Undang-undang Nomor 1/2015, pasal 43. Dalam aturannya, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungan calonnya dan/atau calon dilarang mengundurkan diri, terhitung sejak pendaftaran sebagai calon kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Selain mundur atau menarik dukungan, lanjutnya, juga ditegaskan, partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengusulkan calon, maka selanjutnya tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Ditegaskan Benget kembali, terkait larangan mundur juga dinyatakan dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 3/2017 pasal 6 ayat (6) dan ayat 7 tentang pencalonan.

“Kita heran juga kalau alasannya karena kesehatan. Nah, saat tes kesehatan kemarin beliau dinyatakan sehat, maka kita sarankan komunikasi dulu lah sebelum benar-benar ini dilakukan,” ungkapnya.

Begitu juga persyaratan saat pendaftaran, tercatat telah memenuhi termasuk untuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Demikian halnya kesepakatan yang sudah dibuat antara parpol pengusung  dengan pasangan calon  dalam mengiuti proses Pilkada sampai selesai.

Diketahui sebelumnya Hari Nugroho pada Selasa (23/1) lalu sekira pukul 19.00 WIB mengajukan surat pengunduran dirinya dari pencalonan Bupati Batubara ke KPU Batubara. Saat ini dirinya juga merupakan Plt Bupati Batubara menggantikan OK Arya Zulkarnain yang terkena masalah hukum. (syaf/int)


Subscribe to receive free email updates: