TASLAB NEWS, MEDAN- Berkas mantan Bupati Batubara OK Arya
dilimpahkan oleh Tim Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1) siang.
![]() |
OK Arya Zulkarnain |
OK Arya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan penyuapan senilai Rp4,1 miliar. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga
melimpahkan berkas milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdadi.
“Kita sudah menerima
pelimpahan berkas perkara milik OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdadi hari ini
(Rabu),” kata Humas PN Medan, Jamaluddin, kepada wartawan di ruang kerjanya.
BACA BERITA TERKAIT DI SINI:
http://www.taslabnews.com/2017/09/ok-arya-resmi-ditahan-di-mapolres.html
http://www.taslabnews.com/2017/12/alamak-sebelum-ditangkap-bupati.html
http://www.taslabnews.com/2017/09/penangkapan-ok-arya-terkait-penerimaan.html
http://www.taslabnews.com/2017/09/kisah-pilu-ok-arya-diakhir-masa-jabatan.html
Dalam waktu dekat ini, 2 mantan pejabat tinggi di Pemkab
Batubara itu akan menjalani sidang. Namun, Jamaluddin mengaku belum ada
penetapan jadwal sidang kedua tersangka dari Ketua PN Medan, Marsuddin
Nainggolan.
“Masih baru, jadi
belum ada penetapan ketua majelis hakim bersama dua hakim anggota untuk
menyidangkan perkara ini. Termasuk jadwal sidangnya belum ada juga,” ujar juru
bicara PN Medan itu.
Jamaluddin menjelaskan, tersangka OK Arya dan Helman Herdadi
menjadi satu berkas. Namun, untuk berkas milik Ayen tersendiri.
“OK Arya dan Helman satu berkas. Untuk nanti bapak Ketua PN
Medan akan menetapkan siapa ketua majelis hakim dan dua hakim anggota untuk
memeriksa serta menyidangkan perkara ini,” jelasnya.
Jamaluddin menyatakan
berkas tersebut sesuai dengan registrasi No 12/Pid.sus-TPK/2018/PN Mdn atas
nama OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady. Sedangkan registrasi N0 13/Pid.sus-TPK/2018/PN
Mdn atas nama Sujendi Tarsono alias Ayen. Jamaluddin mengungkapkan, PN Medan
juga menerima berkas perkara milik Sujendi Tarsono alias Ayen dari PU KPK
beberapa waktu lalu. Namun, ia menjelaskan, belum ada juga penetapan jadwal
sidangnya.
“Kalau Ayen sudah
terlebih dahulu,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Klas I
Tanjung Gusta Medan, Rindra menyebut OK Arya dipindahkan tim dari KPK pada Rabu
(24/1) siang.
“Bapak (OK Arya) sudah di rutan sekarang. Tadi datangnya
sekitar jam 12 siang,” sebutnya. Menurut Rindra, OK Arya langsung diantar tim
dari KPK dan saat ini sudah ditempatkan bersama tersangka lain dalam kasus suap
pembangunan sejumlah infrastruktur senilai Rp4,1 miliar di Dinas PUPR Kabupaten
Batubara itu.
“Sekarang di
karantina di sel khusus untuk tahanan Tipikor bersama dengan tersangka lain
yang sudah duluan ditahan,” pungkas Rindra.
Namun untuk jadwal kapan OK Arya akan disidangkan, Rindra
belum mengetahui kabar kepastiannya.
“Kalau itu belum tau.
Dia kan
tahanan KPK. Jadi itu wewenang KPK kapan akan menjadwalkan sidangnya,” tandas
Rindra.
Dalam dakwaan KPK sebelumnya, OK Arya Zulkarnain menerima
suap sebesar Rp 4,1 miliar dari dua terdakwa tersebut. Dengan perincian,
Maringan Situmorang memberikan suap sebesar Rp 3,7 miliar dan Syaiful Azhar?
sebesar Rp 400 juta. ?Uang suap tersebut, diserahkan kepada Helman Herdady
selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara
dan Sujendi Tarsono alias Ayen.
Untuk Herdady dan Ayen juga sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh penyidik dari lembaga antirasuah itu. Seluruh uang suap
diberikan kepada OK Arya Zulkarnain sebagai imbalan (fee) atas sejumlah proyek
pengerjaan fisik bangunan dilakukan kedua terdakwa di Dinas PUPR Kabupaten
Batubara.
Diketahui, Bupati Batubara non-aktif, OK Arya Zulkarnain
bersama Sujendi Tarsono alias Ayen, Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman
Herdadi, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar ditangkap petugas KPK dalam
Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 13 September 2017. Mereka diamankan
di Medan dan
Kabupaten Batubara. (syaf/int)