Berkas OK Arya Dilimpahkan ke PN Medan, Langsung Dijebloskan di Lapas Tanjung Gusta


TASLAB NEWS, MEDAN- Berkas mantan Bupati Batubara OK Arya dilimpahkan oleh Tim Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/1) siang.

OK Arya Zulkarnain
OK Arya Zulkarnain

OK Arya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan senilai Rp4,1 miliar. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga melimpahkan berkas milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdadi.

 “Kita sudah menerima pelimpahan berkas perkara milik OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdadi hari ini (Rabu),” kata Humas PN Medan, Jamaluddin, kepada wartawan di ruang kerjanya.


BACA BERITA TERKAIT DI SINI:

http://www.taslabnews.com/2017/09/sejak-jadi-bupati-kekayaan-ok-arya.html

http://www.taslabnews.com/2017/09/ok-arya-resmi-ditahan-di-mapolres.html

http://www.taslabnews.com/2017/12/alamak-sebelum-ditangkap-bupati.html

http://www.taslabnews.com/2017/09/penangkapan-ok-arya-terkait-penerimaan.html

http://www.taslabnews.com/2017/09/kisah-pilu-ok-arya-diakhir-masa-jabatan.html

Dalam waktu dekat ini, 2 mantan pejabat tinggi di Pemkab Batubara itu akan menjalani sidang. Namun, Jamaluddin mengaku belum ada penetapan jadwal sidang kedua tersangka dari Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan.

 “Masih baru, jadi belum ada penetapan ketua majelis hakim bersama dua hakim anggota untuk menyidangkan perkara ini. Termasuk jadwal sidangnya belum ada juga,” ujar juru bicara PN Medan itu.

Jamaluddin menjelaskan, tersangka OK Arya dan Helman Herdadi menjadi satu berkas. Namun, untuk berkas milik Ayen tersendiri.

“OK Arya dan Helman satu berkas. Untuk nanti bapak Ketua PN Medan akan menetapkan siapa ketua majelis hakim dan dua hakim anggota untuk memeriksa serta menyidangkan perkara ini,” jelasnya.

 Jamaluddin menyatakan berkas tersebut sesuai dengan registrasi No 12/Pid.sus-TPK/2018/PN Mdn atas nama OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady. Sedangkan registrasi N0 13/Pid.sus-TPK/2018/PN Mdn atas nama Sujendi Tarsono alias Ayen. Jamaluddin mengungkapkan, PN Medan juga menerima berkas perkara milik Sujendi Tarsono alias Ayen dari PU KPK beberapa waktu lalu. Namun, ia menjelaskan, belum ada juga penetapan jadwal sidangnya.

 “Kalau Ayen sudah terlebih dahulu,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Klas I Tanjung Gusta Medan, Rindra menyebut OK Arya dipindahkan tim dari KPK pada Rabu (24/1) siang.

“Bapak (OK Arya) sudah di rutan sekarang. Tadi datangnya sekitar jam 12 siang,” sebutnya. Menurut Rindra, OK Arya langsung diantar tim dari KPK dan saat ini sudah ditempatkan bersama tersangka lain dalam kasus suap pembangunan sejumlah infrastruktur senilai Rp4,1 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Batubara itu.

 “Sekarang di karantina di sel khusus untuk tahanan Tipikor bersama dengan tersangka lain yang sudah duluan ditahan,” pungkas Rindra.

Namun untuk jadwal kapan OK Arya akan disidangkan, Rindra belum mengetahui kabar kepastiannya.

 “Kalau itu belum tau. Dia kan tahanan KPK. Jadi itu wewenang KPK kapan akan menjadwalkan sidangnya,” tandas Rindra.

Dalam dakwaan KPK sebelumnya, OK Arya Zulkarnain menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar dari dua terdakwa tersebut. Dengan perincian, Maringan Situmorang memberikan suap sebesar Rp 3,7 miliar dan Syaiful Azhar? sebesar Rp 400 juta. ?Uang suap tersebut, diserahkan kepada Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara dan Sujendi Tarsono alias Ayen.

Untuk Herdady dan Ayen juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari lembaga antirasuah itu. Seluruh uang suap diberikan kepada OK Arya Zulkarnain sebagai imbalan (fee) atas sejumlah proyek pengerjaan fisik bangunan dilakukan kedua terdakwa di Dinas PUPR Kabupaten Batubara.

Diketahui, Bupati Batubara non-aktif, OK Arya Zulkarnain bersama Sujendi Tarsono alias Ayen, Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdadi, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar ditangkap petugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 13 September 2017. Mereka diamankan di Medan dan Kabupaten Batubara. (syaf/int)



Subscribe to receive free email updates: