Ingin Punya Uang, Pengangguran di Tanjungbalai Jual Narkoba

TASLAB, TANJUNGBALAI- Personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus Daniel Van Alexander Tambunan (26). Pasalnya Daniel nekad menjual narkoba jenis ganja. Daniel digrebek di kediamannya, Kamis (18/1) sekitar pukul 17.00 Wib.

Daniel Van Alexander Tambunan tersangka pengedar narkoba di Tanjungbalai saat diringkus polisi.
Daniel Van Alexander Tambunan tersangka pengedar narkoba di Tanjungbalai saat diringkus polisi.



Kapolres Tanjungbalai, AKBP Try Setyadi Artono melalui Kasatnarkoba AKP Adi Hartono membeberkan tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan M Abbas, Gang Keluarga, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan ini ditangkap setelah polisi melakukan penggledahan di rumahnya.

Hasil penggeledahan terhadap Daniel, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik kresek warna putih berisi daun ganja kering seberat 17,18 gram dan 1 bungkus kertas tiktak, 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,9 gram serta 1 bundel plastik kosong dan seperangkat alat hisap.

Selain itu, petugas juga menyita satu sendok pipet, kotak warna biru, dompet warna coklat dan 1 unit HP Samsung.

“Informasi awalnya, tersangka ini kerap melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan M Abbas, Gang Keluarga, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan,” kata AKP Adi Hartono. Barang bukti yang berhasil diamankan.

Selanjutnya, setelah mendapat informasi itu Team Opsnal Sat Res Narkoba kemudian turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setelah pengintaian beberapa saat, petugas kemudian menggrebek dan rumah tersebut.

 “Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota kita menemukan barang bukti sabu dan ganja tersimpan di dalam sebuah lemari yang terletak di dalam kamar rumah tersangka,” lanjut Kasat.

Ketika diinterogasi, Daniel mengaku bahwa barang-barang itu adalah miliknya.


“Malam itu juga, tersangka diboyong dari TKP ke ruang Satnarkoba Polres Tanjungbalai untuk diperiksa. Tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan menerangkan bahwa sabu dan ganja miliknya itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial FD dengan cara memesannya terlebih dahulu,” beber Adi Hartono. Namun, pada saat dilakukan pengembangan, di lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, FD tidak ditemukan di rumahnya,” ucap Adi. (syaf/int)

Subscribe to receive free email updates: