Jumlah Korban Cabul Oknum Guru SD di Tapsel Bertambah jadi 7

Tersangka: Kupeluk dan Cium 
Muridku Sebagai Tanda Sayang

TASLAB NEWS, TAPSEL- Korban cabul oknum guru SD Negeri 100314 Huraba di Desa Huraba, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) bertambah dua orang. Jika sebelumnya jumlah korban hanya lima orang, kali ini jumlahnya menjadi tujuh orang. Dua orang siswi di sekolah itu mengaku, mereka juga ikut menjadi korban cabul sang guru berinisial KH. Di hadapan polisi, KH mengaku dirinya sering mencium dan memeluk muridnya. Tapi itu dilakukannya sebagai bentuk tanda sayang.

KH Oknum guru cabul di Tapsel yang ditangkap polisi (kiri) saat dimintai keterangannya.
KH Oknum guru cabul di Tapsel yang ditangkap polisi (kiri) saat dimintai keterangannya.


Setelah menerima pengakuan dari ketujuh murid SD itu, petugas Polres Tapsel akhirnya membekuk tersangka di  kediamannya yang beralamat di Desa Pintu Langit Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.

Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansa melalui  Kanit PPA Satreskrim Polres Tapsel, Iptu Happy MS, Rabu (31/1) mengatakan, saat  penangkapan yang dilakukan pihaknya, tersangka tidak melakukan  perlawanan. Kemudian tersangka diboyong ke Mapolres Tapsel. Setibanya di  Mapolres Tapsel, tersangka pun kemudian diperiksa.


BACA BERITA TERKAIT DI SINI:
http://www.taslabnews.com/2018/01/oknum-guru-sd-di-tapsel-cabuli-5.html

"Saat diperiksa tersebut, tersangka sama sekali tidak membatah kalau dirinya sering mencium dan memeluk muridnya," ungkapnya.

Namun menurut KH, sambung Happy, aksi cium dan peluk yang dilakukannya  tersebut merupakan bentuk kasih sayang seorang guru terhadap muridnya. Dimana, KH mengaku kalau cium dan peluk tersebut guna menyemangati murid-muridnya untuk lebih giat lagi menuntut ilmu.

"Alibi dia,  kalau cium dan peluk itu menunjukkan kasih sayang kepada muridnya supaya lebih giat lagi belajar. Sampai saat ini korbannya ada 7," ujarnya.

Kendati demikian, tindakan yang dilakukan KH tersebut dinilai telah melakukan  pencabulan. Terbukti, dalam kasus ini Polres Tapsel menjeratnya dalam Pasal 81 subs 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka kita jerat Pasal 81 subs 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu saat diwawancarai wartawan, KH membantah dirinya telah melakukan cabul. Ayah 5 anak ini mengaku dirinya hanya mencium dan memeluk siswanya jika para siswa yang diajarinya mendapatkan nilai bagus.

"Tidak ada saya  cabuli. Saya hanya cium saja. Itu pun bentuk sayang sama anak-anak,  tidak lebih dari itu. Bahkan, saat mencium itu saya tidak ada nafsu," akunya.


"Pasrah saya menghadapi hukumannya. Soalnya, ini merupakan cobaan yang diberikan kepada saya. Tapi, sekali lagi saya ucapkan kalau saya tidak ada mencabuli mereka," pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, aksi  pencabulan yang dilakukan KH terkuak usai salah seorang korbannya, sebut saja Melati mengadu kepada orangtuanya kalau dirinya dicium dan  kemaluannya di pegang sama KH. Sontak, mendengar pengakuan anaknya yang  masih duduk dibangku kelas 3 SD tersebut, sang orang tua tersebut pun
kemudian menanyakan kepada teman-teman anaknya.


Alangkah  terkejutnya dia kala itu, pasalnya dengan polosnya anak yang ditanyanya  tersebut juga mendapat perlakuan yang sama oleh KH. Tak pelak, atas  dasar itu para orang tua siswi SD Negeri 100314 Huraba berbondong-bondong mendatangi Polres Tapsel guna melaporkan kejadian  tersebut. (pur/syaf)

Subscribe to receive free email updates: