46 Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK, Termasuk Fadli Nurzal

TASLAB NEWS, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 46 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut. Pemeriksaan berlangsung sejak 29 Januari-3 Februari 2018 mendatang.
Pemeriksaan anggota DPRD Sumut
Pemeriksaan anggota DPRD Sumut

Pantauan wartawan, Selasa (30/1), setidaknya ada 10 anggota DPRD Sumut yang diperiksa sebagai saksi yakni Rijal Sirait (PPP)‎, Tohonon Silalahi (PDS), Abu Bokar Tambak (PBR/Pergantian), Taufan Agung Ginting (PDI-P), Fahru Roji (PDI-P), Tonies Sianturi (PDS), Darmawan Sembiring (PDS), Arlene Manurung (PDS), Fadly Nurzal (PPP) dan Abuhasan Maturidi (PPP). PPP juga memeriksa mantan Sekda Pemprov Sumut, Hasban Ritonga.

Satu persatu anggota dewan yang hadir, masuk kedalam untuk menghadiri pemeriksaan dilakukan KPK terkait kasus suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut mencapai Rp 61,8 miliar. Yang juga melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho sebagai pemberi suap.

Rijal Sirait mengatakan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Ia mengungkapkan pemeriksaan soal suap untuk pengesahan APBD Provinsi Sumut, beberapa tahun lalu.

"Hari ini, sama pertanyaan seperti yang lalu. Soal proses APBD 2012, 2013, 2014 dan 2015 awal. Kemudian tentang interpelasi dilakukan, kenapa LPJ tidak tolak?," ucap Rijal Sirait saat ini menjabat angota DPD RI.

Rijal menjelaskan dalam interpelasi ada didapatkan sejumlah catat tentang kinerja Gubernur Sumut, yang saat itu dijabat oleh Gatot Pudjo Nugroho. Dia mengatakan saat interpelasi itu, ‎ada anggota mengajukan hak interpelasinya dan ada juga tidak.

"Ada tarik tanda tangan dan ada tidak menarik tanda tangan. Yang menarik itu, ada dapat atau tidak?. Kalau itu, kita tidak tahu," jelas Rijal.

Ia mengatakan penyidik KPK melontarkan pertanyaan sebanyak 17 hingga 18 pertanya seputar kasus suap di DPRD Sumut. Namun, ia mengungkapkan pemeriksaan sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

"Pertanyaan KPK sama saya, ada menerima atau tidak kawan-kawan. Ada pertemuan pimpinan, anggota Bangar diluar sesuai dengan jalur Bangar. Itu ada pertanyaan, semua dimintai keterangan dari saya" tutur Rijal.

Dalam kasus suap ini juga menjerat sejumlah pimpinan DPRD Sumut dan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho. Atas perbuatannya, Gatot pun, divonis 4 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 9 Maret 2017, lalu.

Dalam kasus korupsi dengan melakukan penyuapan terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ada hal yang mengejutkan. Dimana, Hakim menvonis Gatot lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara.

Dalam kasus suap ini, Gatot Pudjo Nugroho menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut dengan total suap mencapai Rp 61,8 miliar. Ada 8 item dilakukan penyuapan dilakukan terdakwa terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Prndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014; serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp 1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp 2.550.000.000. Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan "uang ketok" Rp 44.260.000.000.

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan Rp 11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp 300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp 500.000.000.

Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp 1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan. (syaf/int)

Subscribe to receive free email updates: