TASLAB NEWS, KISARAN- Slamet Rianto alias Bombat (25) diringkus personel opsnal Serse Polsek Prapat Janji, Selasa (23/1) sekira pukul 18.30 Wib. Tersangka diringkus karena mencuri sepedamotor Suzuki FU BK.2051 QAD. Bukan hanya sekali ini saja tersangka melakukan aksi pencurian sepedamotor, namun tersangka mengaku dirinya sudah 4 kali mencuri sepedamotor yakni tiga kali di Asahan satu kali di Simalungun.
![]() |
Slamet Rianto alias Bombattersangka (tengah) pencuri sepedamotor di wilayah Asahan dan Simalungun saat di kantor polisi. |
Keterangan Kapolsek Prapat Janji AKP Zulhajri YS yang di dampingi Kanit Serse Ipda Sunipan Gurusinga, Rabu (24/1) tersangka Slamet merupakan warga Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Tersangka ditangkap di pinggir jalinsum Medan-Rantau Perapat
tepatnya di sekitar obyek wisata Singapore Line, Dusun IV, Desa Benteng Jaya,
Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Zulhajri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini atas
adanya laporan polisi nomor LP/142/XI/Res.Ash/P.Janji tertanggal 9
Nopember 2017 lalu dengan pelapor Andi Kurniawan (27) warga Dusun I, Desa Silau
Maraja, Kecamatan Setia Janji Asahan.
“Selama tiga bulan kami melakukan lidik terhadap kasus
pencurian ini, dan akhirnya pada Selasa (23/1) kami mendapatkan informasi
terkait keberadaan tersangka maupun barang buktinya. Selanjutnya kami bersama
opsnal Serse polsek Prapat janji melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap
tersangka yang saat itu sedang duduk di dalam warung dan hendak menjual
sepeda motor Suzuki FU dengan harga sangat murah kepada seseorang,” ucap
Zulhajri.
Sementara saat ditanya polisi Slamet Rianto alias Bombat mengakuinya bahwa barang tersebut merupakan hasil curiannya pada 3 November 2017 di Dusun I, Desa Silau Maraja, Kecamatan Setia Janji Asahan. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya sudah empat kali melakukan kejahatan seperti ini, diantaranya sebanyak tiga kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Asahan dan satu kali berada di wilayah hukum Polres Simalungun.
Tersangka merupakan spesialis curanmor dan di duga tersangka ini merupakan sindikat dari jaringan kejahatan ini, namun hingga saat ini tersangka masih belum membuka mulut kepada siapa semua hasil kejahatannya di jual.
Sementara saat ditanya polisi Slamet Rianto alias Bombat mengakuinya bahwa barang tersebut merupakan hasil curiannya pada 3 November 2017 di Dusun I, Desa Silau Maraja, Kecamatan Setia Janji Asahan. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya sudah empat kali melakukan kejahatan seperti ini, diantaranya sebanyak tiga kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Asahan dan satu kali berada di wilayah hukum Polres Simalungun.
Tersangka merupakan spesialis curanmor dan di duga tersangka ini merupakan sindikat dari jaringan kejahatan ini, namun hingga saat ini tersangka masih belum membuka mulut kepada siapa semua hasil kejahatannya di jual.
Untuk mengelabui petugas dan menutupi kejahatannya,
tersangka langsung merubah nomor mesin kendaraan curiannya dengan cara menutup
serta mengetok ulang nomor mesin kendaraan tersebut. (syaf)