3 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap di Labura

TASLAB NEWS, LABURA – Mobil Kijang Innova warna hitam dihadang personel kepolisian bersenjata lengkap. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Rantauprapat, tepatnya di Aek Pamingke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).



Polisi memaparkan penangkapan tersangka sabu di Labura.
Polisi memaparkan penangkapan tersangka sabu di Labura. 


Aksi penangkapan tersebut langsung menghebohkan warga setempat yang langsung berkerumun di pinggir jalan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Rabu (31/1) kepada wartawan mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan 3 tersangka pengedar narkoba jenis sabu jaringan Malaysia.

Salah seorang tersangka yang diringkus polisi
Salah seorang tersangka yang diringkus polisi

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS, SP dan MP. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Panai Hilir, Sungai Berombang, Kabupaten Labuhanbatu.

“Saat mobil pelaku dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 82 gram dan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk bong (alat isap sabu),” katanya.

Barang bukti sabu itu ditemukan di bawah karpet, tepatnya di jok tengah.

“Rencana para pelaku, sabu itu akan diedarkan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, tepatnya di kawasan Sungai Berombang,” tambahnya.

Dia mengatakan, sindikat narkoba ini menyelundupkan sabu melalui selat Malaka ke perairan Sungai Berombang.


Menurut kapolres, ketiganya dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (syaf)

Subscribe to receive free email updates: