6 Tersangka Narkoba di Labuhanbatu Miliki Senpi dan Samurai

TASLAB, LABUHANBATU- Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus enam tersangka sindikat narkoba dibekuk dari empat lokasi yang berbeda. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barangbukti sabu dan senjata api rakitan. Dari keenam tersangka selain narkoba polisi menyita 1 pucuk senjata Softgun merk Baikal lengkap dengan peluru kimia,  1  pucuk senjata api rakitan, 3 Amunisi tajam, 1 sangkur dan 1 samurai.

Barang bukti yang disita dari para tersangka.
Barang bukti yang disita dari para tersangka.


"Penangkapan ini berkat adanya laporan masyarakat di wilayah pantai Labuhanbatu, tepatnya di Ajamu kecamatan Panai hulu, peredaran narkoba jenis sabu semakin meluas," ucap Kapolres Labuhanbatu  AKBP Frido Situmorang SIK melalui Kasatresnaroba AKP Jama Kita Purba kepada wartawan, Minggu (4/2).

Menurut Jama, tim Opsnal, Kamis (1/2) sekira pukul 20.00 WIB berhasil menangkap dua orang tersangka yakni, Suhardi alias Kempleng (35) dan Mustoha alias Toha (30) masing-masing Warga dusun Sei Pinang Desa Teluk Sentosa Panai Hulu.

Dari para tersangka Suhardi alias Kempleng dan Mustoha alias Toha disita barang bukti berupa 1  klip plastik berisi sabu seberat 0,50 gram, 1  buah kaca pireks, 1  buah dompet warna coklat, 1 pucuk senjata Softgun merk Baikal lengkap dengan peluru kimia, 1 buah notes motif warna oranye hitam, 1 unit Handphone Merk Samsung warna putih.

Kemudian 4 lembar uang pecahan Rp100.000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp50.000, dan 1 unit sepedamotor Yamaha Xeon Ride.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan dari dua tersangka, polisi langsung melakukan Under Cover boy  kepada tersangka Kempleng dan berhasil menangkap tersangka lain yakni Anto Tumel (40) warga Kampung Sipirok, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir yang ditangkap di SPBU Negeri Lama Bilah Hilir, Jumat, (2/2).

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan menangkap 2 tersangka yaitu, Hasan Basri Hasibuan alias Aceng (35) warga Desa Sei Mambang, Bilah Hilir dan Budi Rahardi alias Gatot (35) warga Jalan Jati Kelurahan Cendana Rantau Utara.

Dari tersangka Hasan Basri Hasibuan, Alias Aceng dan Budi Rahardi alias Gatot disita barang bukti yaitu: 1 buah Handphone Merk Nokia warna putih dan 1 unit sepedamotor RX King.

"Kedua tersangka ini ditangkap di warung nasi goreng Marga Nasution Kampung Nelayan Negeri Lama," katanya.

Personel Sat Narkoba juga berhasil meringkus Budi Fitriadi (35) warga Desa Tekuk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu di rumahnya, Jumat (2/2).

Barang bukti yang disita dari tersangka Budi Fitriadi yaitu 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 3,98 gram. Uang tunai sejumlah  Rp1.795.000, 1 unit HP Merek Samsung, 1 unit Android Samsung warna putih, 1 unir HP Asus android warna hitam, 1 unit HP  Merk Apel warna putih, 1 unir HP Merk Samsung warna hitam.

Kemudian 2 unit Timbangan electrik, 1 buku tabungan, 1 laptop merk Toshiba, 1  pucuk senjata api rakitan, 3 Amunisi tajam, 1 sangkur dan 1 buah samurai. (syaf)

Subscribe to receive free email updates: