TASLAB, MEDAN- Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain, Senin (5/2). Dalam persidangan terungkap, OK Arya menerima uang suap Rp8 miliar. Dalam persidngan, Jaksa Penuntun Umum (JPU) mengatakan OK Arya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam persidangan tersangka didakwa dalam kasus suap infrastruktur. Selain OK Arya, penuntut umum juga membacakan dakwaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Helman Herdady dan Sujendi Tarsono alias Ayen.
Majelis hakim dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo. Sementara, penuntut umum dari KPK yakni, Ariawan Agustitiartono.
BACA BERITA TERKAIT DI SINI:
http://www.taslabnews.com/2018/01/ok-arya-akui-terima-suap.html
http://www.taslabnews.com/2017/09/sejak-jadi-bupati-kekayaan-ok-arya.html
http://www.taslabnews.com/2017/09/ok-arya-resmi-ditahan-di-mapolres.html
http://www.taslabnews.com/2017/12/alamak-sebelum-ditangkap-bupati.html
http://www.taslabnews.com/2017/09/penangkapan-ok-arya-terkait-penerimaan.html
http://www.taslabnews.com/2017/09/kisah-pilu-ok-arya-diakhir-masa-jabatan.html
Dalam dakwaan penuntut umum, pada 2016-2017 OK Arya menerima hadiah atau janji uang dengan jumlah Rp 8 miliar lebih melalui terdakwa Helman Herdady dan Sujendi Tarsono alias Ayen. Uang tersebut berasal dari Maringan Situmorang, Mangapul Butar-butar, Sucipto, Parlindungan Hutagalung dan Syaiful Azharyang merupakan para penyedia barang atau jasa.
"Serta terdakwa II (Helman) menerima uang sebesar Rp80 juta dari Syaiful Azhar," kata Ariawan.
Hal itu, lanjut dia, diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk melakukan intervensi guna memenangkan para kontraktor.
"Duit suap itu diterima dari Pak OK dari beberapa kontraktor terkait proyek di Kabupaten Batubara, khususnya di PUPR," ujar Ariawan.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (syaf)
OK Arya diambil sumpahnya dalam persidangan kasus dugaan suap yang menimpa dirinya. |
Dalam persidangan tersangka didakwa dalam kasus suap infrastruktur. Selain OK Arya, penuntut umum juga membacakan dakwaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Helman Herdady dan Sujendi Tarsono alias Ayen.
Majelis hakim dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo. Sementara, penuntut umum dari KPK yakni, Ariawan Agustitiartono.
BACA BERITA TERKAIT DI SINI:
http://www.taslabnews.com/2018/01/ok-arya-akui-terima-suap.html
http://www.taslabnews.com/2017/09/sejak-jadi-bupati-kekayaan-ok-arya.html
http://www.taslabnews.com/2017/09/ok-arya-resmi-ditahan-di-mapolres.html
http://www.taslabnews.com/2017/12/alamak-sebelum-ditangkap-bupati.html
http://www.taslabnews.com/2017/09/penangkapan-ok-arya-terkait-penerimaan.html
http://www.taslabnews.com/2017/09/kisah-pilu-ok-arya-diakhir-masa-jabatan.html
Dalam dakwaan penuntut umum, pada 2016-2017 OK Arya menerima hadiah atau janji uang dengan jumlah Rp 8 miliar lebih melalui terdakwa Helman Herdady dan Sujendi Tarsono alias Ayen. Uang tersebut berasal dari Maringan Situmorang, Mangapul Butar-butar, Sucipto, Parlindungan Hutagalung dan Syaiful Azharyang merupakan para penyedia barang atau jasa.
"Serta terdakwa II (Helman) menerima uang sebesar Rp80 juta dari Syaiful Azhar," kata Ariawan.
Hal itu, lanjut dia, diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk melakukan intervensi guna memenangkan para kontraktor.
"Duit suap itu diterima dari Pak OK dari beberapa kontraktor terkait proyek di Kabupaten Batubara, khususnya di PUPR," ujar Ariawan.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (syaf)