Aneh, 6 Orang Ditangkap Kasus Kepemilikan Sabu Tapi Hanya 3 Tersangka, Camat Madina Tidak

TASLAB, SIANTAR- Oknum Camat Mandailing Natal (Madina) Ridho Fahlevi Lubis yang ditangkap polisi di Siantar bersama lima temannya di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba, persis seberang Simpang Kapuk, Sabtu (3/2) lalu dibebaskan. Hanya saja, tiga teman oknum camat itu ditetapkan sebagai tersangka pemilik narkoba.

Oknum Camat Madina beserta lima temannya saat ditangkap polisi di Siantar. Anehnya dalam kasus kepemilikan narkoba hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan oknum Camat Madina tidak jadi tersangka.
Oknum Camat Madina beserta lima temannya saat ditangkap polisi di Siantar. Anehnya dalam kasus kepemilikan narkoba hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan oknum Camat Madina tidak jadi tersangka.


Informasi diperoleh, dari 6 orang yang ditangkap di dalam mobil Toyota Avanza BA 1809 BP oleh personel Satlantas Polres Siantar hanya tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya, Dedi Sumardi (31) dan M Marzuki Efendi (20), keduanya warga Jalan Sinunukan Batahan, Desa Airapa, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Imam Reza (27), warga Jalan William Iskandar, Desa Panyabungan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

“Ketiganya terbukti setelah kita lakukan tes urine positif,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar, Mulyadi, Minggu (4/2) sore. Dilanjutkan Mulyadi, ketiga orang lainnya, Ridho Fahlevi Lubis (Camat), M Badawi, Rahmat, setelah dilakukan hasil tes urine dinyatakan negatif.


BACA BERITA TERKAIT: 

http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/oknum-camat-madina-dan-5-rekannya-bawa.html

“Mereka berangkat dari Kabupaten Mandailing Natal menuju Kota Medan untuk menghadiri pesta anak kakaknya. Tes urine 3 positif, 3 negatif. Camat negatif,” pungkas Mulyadi.

“Dedi, Imam, Marzuki, yang semula beli sabu seharga Rp100 ribu ke Desa Nunukan, Mandailing Natal agar tahan gantian menyupir,” lanjutnya.

Ketiga pria yang sudah ditetapkan Sat Resnarkoba, dijerat dengan Pasal 114 subs 127 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara. Meski urinenya dinyatakan negatif, Ridho Fahlevi Lubis, Camat di Madina dan dua rekannya masih di tahan di Mapolresta dan tetap dilakukan pemeriksaan intensif.

“Hasil pemeriksaan cuma tiga orang yang makai sabu. Sedangkan si camat tidak mengetahui sama sekali sabu di dalam mobil itu,” terangnya.

Terpisah, Kanit Tur Rajawali Polres Siantar, Ipda R Pardede, Minggu (4/2) sore, menduga keenam pria termasuk Ridho Fahlevi Lubis, sudah mengetahui di dalam mobil ada barang haram tersebut.

 “Saya duga tidak mungkin tidak tau, mereka sudah dua kali menerobos razia yang kita galakkan,” katanya dari seberang telepon. (syaf)



Subscribe to receive free email updates: