JR Saragih memberikan keterangan pers. |
“Hari ini, saya
mewakili tim kuasa JR-Ance menyatakan bahwa kami memang akan melakukan upaya
gugatan. Ini kami sampaikan sehingga Bawaslu dan KPU tahu,” kata Jonni
Silitonga di kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Selasa (13/2).
Gugatan yang akan disampaikan ke Bawaslu, lanjut Jonni,
dilakukan bukan untuk mencari siapa yang bersalah dalam gugurnya pencalonan
JR-Ance. Tapi untuk kembali mendapatkan keadilan atas pasangan tersebut.
“Kita tidak ingin menyalahkan pihak mana pun dalam sengketa
pilkada ini. JR-Ance hanya ingin menggunakan haknya sesuai Peraturan Bawaslu No
8 Tahun 2015. JR-Ance akan terus melakukan upaya-upaya perlawanan dengan cara
santun. Mereka berharap dapat dimenangkan Bawaslu Sumut sehingga tidak perlu mendaftarkan
gugatan ke PTTUN,” tukas Jonni.
Jonni juga optimistis mereka bakal dimenangkan Bawaslu,
karena mereka punya materi yang kuat. Di antaranya tim akan memastikan keaslian
ijazah JR Saragih. Persoalan legalisasi fotokopi ijazah dinilai hanya masalah
proses.
BACA BERITA TERKAIT:
http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/kpu-tetapkan-pilgubsu-diikuti-2-calon.html
http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/edy-ijek-nomor-urut-1-djarot-sihar-2-jr_13.html
http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/hasil-survei-popularitas-calon-gubsu.html
http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/01/edy-rahmayadi-miliki-rp15-miluar-lebih.html
BACA BERITA TERKAIT:
http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/kpu-tetapkan-pilgubsu-diikuti-2-calon.html
http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/edy-ijek-nomor-urut-1-djarot-sihar-2-jr_13.html
http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/02/hasil-survei-popularitas-calon-gubsu.html
http://taslabnet.blogspot.co.id/2018/01/edy-rahmayadi-miliki-rp15-miluar-lebih.html
“Kita harapkan proses di Bawaslu selesai dalam 14 hari dan
Bawaslu bisa memenangkan klien kita,” ucap Jonni.
(Baca juga: JR
Saragih - Ance Gagal Maju Pilgub Sumut, Demokrat Akan Tempuh Jalur Hukum )
Seperti diberikan sebelumnya, KPU Sumatera Utara
menggugurkan pencalonan pasangan JR-Ance karena berkas pendaftaran yang
diajukan pasangan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat. Berkas yang tidak
memenuhi syarat itu adalah berkas legalisir fotokopi ijazah JR Saragih, yang
berdasarkan hasil penelitian KPU Sumut, tidak memenuhi syarat. Hal itu karena
Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang berwenang mengotorisasi keabsahan fotokopi
legalisir ijazah milik JR Saragih itu, mengaku tak pernah melegalisir fotokopi
tersebut. (syaf/int)