TASLAB NEWS,
TANJUNGBALAI- Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai terancam dipecat.
Pasalnya jika terbukti kedua oknum polisi tersebut sebagai pemasok
narkoba jenis sabu dengan berat kotor 37,42 gram, maka keduanya bakal di
hukum 20 tahun penjara.
2 Oknum polisi pengedar sabu yang bertugas di Polres Tanjungbalai Brigadir FAS (kiri) dan |
Itu dikatakan Kapolres
Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH melalui Kasat Narkoba
Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono SH Jumat (16/2).
Adi mengatakan,
ketigas tersangka ditangkap, Kamis 8
Februari 2018 lalu sekira pukul 21.30 Wib. Penangkapan kedua oknum polisi itu
setelah personel Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka
Syah Indra (38) warga Tanjungbalai. Saat itu ditemukan 1 bungkus amplop warna
putih plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu, berat kotor 37,42 gram, kemudian
ia mengaku barang bukti (bb) tersebut diperoleh dari oknum polisi berinisial FAS
dan bb diterima dari oknum polisi berinisial AS.
Setelah mendapat
keterangan dari Indra, polisi lalu memankap FAS dan AS. Saat ini ketiganya ditahan di sel Polres
Tanjungbalai.
BACA BERITA TERKAIT OKNUM-OKNUM POLISI
DI TANJUNGBALAI YANG TERLIBAT KASUS NARKOBA:
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Polres Tanjungbalai
terus melakukan pengembangan atas penangkapan Syah Indra alias Bejo (38) dalam
kasus kepemilikan sabu, Kamis (8/2) lalu dan mengakibatkan dua oknum polisi di
jajaran Polres Tanjungbalai ikut ditangkap.
Kedua oknum Polres Tanjungbalai yang ditangkap yakni
Brigadir FAS, yang berdinas di Polsek Datuk Bandar dan Aipda AS ,
personel Sabhara Polres Tanjungbalai, kini terpaksa menginap satu sel dengan
sang bandar sabu. Namun ada yang aneh dalam kasus ini. Pada tahun 2016 Aipda AS
pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Try Setyadi Artono, melalui
Kasat Narkoba, AKP Adi Hartono didampingi Kasubbag Humas, membenarkan hal itu,
Sabtu (10/2). Dia menegaskan bahwa, pihaknya tetap memperlakukan kedua oknum
polisi itu sama dengan warga sipil lainnya yang tersandung kasus narkoba.
“Brigadir FAS dan Aipda
AS kita tahan. Keduanya ditahan
dalam sel yang sama dengan tersangka SI alias Bejo,” kata AKP Adi Hartono.
Tindakan itu, menurut Adi Hartono, dilakukan sesuai dengan
arahan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Try Setyadi Artono.
“Kita melakukan tindakan tegas terhadap anggota kita yang
terindikasi terlibat narkoba dan itu merupakan komitmen saya sebagai Kapolres,”
sebut AKP Adi Hartono, mengulang pernyataan Kapolres. Itu adalah bentuk
komitmen Polri dalam melaksanakan perintah pimpinan.
“Bersih-bersih ke
dalam dan hajar keluar. Hal itu sudah berulang kali kita sampaikan kepada
anggota,” pungkasnya.
Adi mengatakan, Brigadir FAS ditangkap berdasarkan pengakuan
Syah Indra alias Bejo saat diinterogasi. Selanjutnya menurut pengakuan FAS,
pemilik sabu yang dijual Bejo adalah Aipda
AS. Saat ditangkap, dari kedua
oknum polisi itu tidak diperoleh barang bukti sabu. Petugas hanya mengamankan
satu unit HP dari tangan Brigadir FAS. (lbs/syaf)