TASLAB NEWS, MEDAN- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus
Waterpauw berjanji akan membentuk tim soal adanya dugaan tangkap lepas
tersangka kasus narkoba di Polres Asahan. Tim yang dibentuk berasal dari Bidang
Propam Polda Sumut. Itu dikatakan Kapolda saat menyambut kedatangan mahasiswa
yang menggelar aksi demo.
Aksi mahasiswa yang meminta kepada Kapoldasu agar mencopot jabatan Kapolres Asahan. |
Pantauan wartawan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam
Kumpulan Anak Perantau Asahan (KAPAS) menggeruduk Mapolda Sumut untuk
menyampaikan aspirasi terkait adanya kasus tangkap lepas terhadap bandar
narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.
Dalam orasinya, mahasiswa menyatakan, tindakan yang dilakukan
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga terhadap dugaan kasus tangkap lepas
terhadap bandar narkoba sudah tidak bisa ditolerir lagi, dan berlawanan dengan
program Kapolri serta Kapolda Sumut dalam menyelamatkan generasi bangsa dari
bahaya narkoba.
"Periksa dan Copot Kapolres Asahan apabila terbukti
melakukan tangkap lepas terhadap Bandar narkoba," kata Arigusti Syahputra
dalam orasinya.
Menurut Arigusti yang juga krodinator aksi, ada empat kasus
yang akan disampaikan ke Kapolda Sumut yaitu terkait pemusnahan barang bukti
1,2 kilogram sabu di Polsek Simpang Empat. Di mana dalam pemusnahan tersebut
Polres Asahan tidak melibatkan tim Laboratorium Forensik Cabang Medan , sehingga sabu yang
dimusnahkan tidak diuji terlebih dahulu dan diduga sabu yang dimusnahkan palsu.
Kasus ini pun masih dalam penyelidikan Bidang Propam Polda Sumut.
Selain itu, Ari juga meminta Kapolres Asahan untuk
mempertanggung jawabkan bandar sabu Samsul alias Kecubung yang ditangkap pada
26 November 2017 lalu di rumahnya. Dimana Samsul ditangkap dengan barang bukti
2 paket besar atau sekitar 4 gram sabu dan timbangan elektrik. Bukannya
dikenakan pasal bandar narkoba, melainkan Samsul direhabilitasi.
"Di undang-undang, yang direhab itu korban penyalahguna
narkoba, bukan Bandar narkoba," ucapnya.
Sementara orator lainnya Muhammad Sueb menegaskan, tindakan
Kapolres Asahan sudah menodai intitusi Polri, jadi sangat layak untuk dicopot
dari jabatannya apabila nantinya terbukti benar melakukan tangkap lepas
terhadap Bandar narkoba.
Tak sampai disitu, Sueb menambahkan, kasus lainnya yang
diduga ditangkap lepas yaitu Ucok, Bandar narkoba yang ditangkap di Bagan
Asahan. Dimana Ucok sudah diamankan oleh petugas kepolisian didalam mobil
dengan sejumlah barang bukti sabu. Bukannya diproses melainkan pelaku
dibebaskan dengan alasan situasi keamanan yang tidak terkendali.
"Hukum harus ditegakkan dan tidak boleh kalah oleh
apapun. Tindakan Kapolres sangat mencederai keadilan," teriak Sueb dalam
orasinya.
Kasus terakhir yang dipertanyakan mahasiswa yaitu Dani (38)
yang ditangkap dikawasan Latsitarda. Dimana Dani diduga memiliki narkoba jenis
sabu sebanyak 12 gram, bukannya diproses hukum melainkan dilakukan
rehabilitasi.
Usai menyampaikan aspirasinya dan diterima oleh perwakilan
Polda Sumut, puluhan mahasiswa kembali dengan tertib dan berharap laporannya
diproses.
Mahasiswa meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus
Waterpau mencopot Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga dari jabatannya,
karena sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam setiap kasus yang
ditangai personilnya di Polres Asahan, salah satunya kasus tangkap lepas
terhadap Bandar narkoba, Rabu, (7/2/2018).
Presiden Mahasiswa (Presma) UISU Agung Mardani mengatakan
kasus tangkap lepas terhadap Bandar narkoba tidak bisa ditolerir, karena
narkoba merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Apalagi, tindakan yang
dilakukan oleh Kapolres Asahan sudah tidak mematuhi program Kapolri dan Kapolda
Sumut dalam pemberantasan narkoba.
"Kita minta Kapolda mencopot dan memeriksa Kapolres
Asahan, apabila nantinya terbukti harus diberikan hukuman," katanya.
Yang bisa dilakukan rehabilitasi itu korban penyalahguna narkoba,
bukan Bandar narkoba. Agung menekankan, seharusnya Kapolres Asahan sebagai
penanggungjawab wilayah hukum, memproses lanjut kasus Bandar narkoba tersebut
bukan malah melepaskannya dengan dalih rehabilitasi.
Presma Al-azhar Zulkifli menambahkan tidak ada satu tempat
pun buat kejahatan apalagi Bandar narkoba di bumi Sumatera Utara, karena
narkoba sudah sangat merusak generasi penerus bangsa.
"Kapolres hanya omdo menzerokan narkoba di Asahan,
buktinya ini ada dua Bandar yang dilepaskan dengan dalih rehabilitasi setelah
sebelumnya ditangkap," ucap Zul.
Hal senada disampaikan Presma Universitas Potensi Utama,
Taufik Ramadhan, dalam undang undang narkoba nomor 35 tahun 2009 dan MoU antara
kapolri, BNN, Kemenkumham, Kemensos, Kejaksaan dan Kementerian Kesehatan, bahwa
yang bisa dilakukan rehabilitasi itu korban penyalahguna bukannya bandar
narkoba.
"Berarti Kapolres telah mengangkangi Kapolda Sumut.
Diduga ada permainan jual beli pasal dalam proses rehabilitasi di Polres
Asahan," kecamnya.
Sementara Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw
menyebutkan akan membentuk tim soal adanya dugaan tangkap lepas tersangka kasus
narkoba di Polres Asahan. Tim yang dibentuk berasal dari Bidang Propam Polda
Sumut.
Pernyataan ini disampaikan Kapolda Sumut menanggapi tuntutan
mahasiswa yang berunjuk rasa di Mapolda Sumut pada Rabu (7/2) menyangkut dugaan
sejumlah kasus tangkap lepas yang dilakukan Kapolres Asahan tersebut.
"Saya sendiri belum mengetahui jelas bagaimana
permasalahnya walaupun sebelumnya sudah ada dengar-dengar. Menindaklanjuti
tuntutan mahasiswa itu mungkin saja benar kalau disampaikan dengan ramai-ramai
unjukrasa itu, kita akan bentuk tim dari Propam untuk menyelidikinya lebih
jauh," ujar Paulus, Rabu (7/2) melalui telpon selulernya.
Paulus menambahkan,
jika nantinya terbukti benar adanya proses hukum yang tidak sesuai
keharusannya menyangkut penanganan kasus narkoba yang dilakukan Polres Asahan, dirinya
berjanji menindak tegas sesuai prosedur kepada anggotanya yang bertanggungjawab
dalam hal itu.
"Karena begini, saya sendiri juga belum mengetahui
penjelasan dari Kapolres Asahan mengenai hal itu, dan beliau juga punya anggota
di jajarannya dalam penanganan kasus-kasus. Kalau pun ada tersangka yang
dipulangkan tentu ada hal-hal yang memeng merupakan bagian dari prosedur hukum.
Akan tetapi, apabila nanti yang disampaikan mahasiswa berkaitan kasus-kasus
tangkap lepas itu terbukti tentu kita tindak tegas juga anggota kita yang
bertanggungjawan sesuai prosedur, " pungkasnya. (pur/syaf)