TASLAB NEWS, LABUHANBATU- Saat ini Polda Sumut melalui Sat
Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang menangani kasus ditangkapnya 3 oknum
personel Polres Labuhanbatu a masih berupaya mendalami sejauh mana keterlibatan
ketiga oknum polisi itu.
Ketuga oknum polisi dan warga sipil yang ditangkap di Labuhanbatu. |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting saat
dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/2) menyampaikan, setelah diserahkan kepada pihak
kepolisian usai ditangkap tim gabungan TNI Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim
0208/LB dari sebuah rumah di Dusun Lima Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek
Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (6/2) lalu, Polda Sumut dan Sat Res
Narkoba Polres Labuhanbatu kini masih mendalami peran maupun jaringan peredaran
narkoba yang melibatkan tiga oknum anggotanya.
Ketiga oknum anggota yang ditangkap bersama satu orang warga
sipil bernama, Ahmad Nur Siregar (34) itu diantaranya adalah Brigadir Syahrial
Efendi Nasution (32), bertugas di Polsek Torgamba, Brigadir Siswahyudi (33)
bertugas di Polsek Aeknatas dan Brigadir Zukfikar Siregar (32) bertugas di
Polsek Panai Tengah.
"Kasusnya kan
masih ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu setelah diserahkan tim
gabungan TNI yang melakukan penangkapan terhadap ketiganya dan satu warga
sipil, Selasa (6/2) kemarin itu. Jadi sejauh apa keterlibatan dan peran
ketiganya dalam kasus itu masih didalami oleh Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu,"
jelas Rina, Rabu (7/2) sore.
Menurut Rina, dari kordinasi pihaknya dengan Kasat Res
Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Jama K Purba pasca diserahkannya para
tersangka, Selasa (6/2) kemarin, penyidikan sementara menyebutkan bahwa ketiga
oknum anggota Polri itu merupakan pengguna narkoba jenis sabu seberat 0,31 Gram
yang turut disita dalam penangkapan tersebut.
"Sejauh ini, hasil penyidikan sementara yang dilakukan
Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menyebutkan bahwa ketiganya merupakan
pengguna berdasarkan barang bukti yang ada. Tapi tentu masih didalami lebih
jauh apakah memang sebatas pengguna atau terlibat dalam jaringan Perederannya,"
sebutnya.
Rina menambahkan, berkaitan keterlibatan oknum anggota Polri
dalam kasus-kasus penyalahgunaan narkoba tersebut Polda Sumut masih berkomitmen
menindak tegas sesuai prosedur dan ketentuan yang ada dalam intern Polri
khususnya Polda Sumut.
"Komitmen Polda Sumut mengenai keterlibatan oknum
anggota dalam kasus penyalahgunaan narkoba tentu akan terus diberlakukan sesuai
prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana pesan Pimpinan, Bersih ke
dalam dan sikat keluar," pungkas Rina.
Seperti diketahui sebelumnya, tiga oknum anggota Polisi
tertangkap ketika asik berpesta narkoba jenis sabu bersama seorang warga sipil
di sebuah rumah di Dusun Lima Desa Padang Maninjau, Kec. Aek Kuo, Kab.
Labuhanbatu Utara, Selasa (6/2) lalu. Keempatnya diamankan tim Gabungan Intel
TNI dari Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0208/LB yang mendapatkan aduan dari
masyarakat.
Dari penangkapan itu tim gabungan TNI turut mengamankan
sejumlah barangbukti berupa 1 paket sabu seberat 0,31 gram, 6 handphone
berbagai merk, 2 gulung foil, 1 lembar kertas foil, 4 alat isap, uang tunai
Rp14.200, 1 bungkus rokok, 4 buah dompet, 1 buah gunting, 13 mancis, 14 buah
pipet, 1 masker ,1 lembar bon belanja, 30 bungkus plastik klip, 1 buah tempat
Memory Card, 1 buah mobil Toyota Inova warna hitam BK 1531 YU, 1 buah korek
kuping dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa plat.
Usai diamankan dari lokasi yang menurut warga kerap
dijadikan sebagai tempat berpesta narkoba,
keempat tersangka yang tiga diantaranya merupakan anggota Polri kemudian
diserahkan tim gabungan TNI yang melakukan penangkapan kepada pihak kepolisian
Polres Labuhanbatu. (syaf)