Terkait Dana Pinjam Daerah untuk Pembangunan RS Kartini Rp130 M, DPRD Desak Walikota Segera Ajukan Ranperda

TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI - Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH didesak agar segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pinjaman Daerah ke DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Leiden Butar Butar SE saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (30/1).

Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Leiden Butar Butar SE dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai.

(ignatius siagian/TASLAB NEWS)

Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Leiden Butar Butar SE dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai.


"Tanpa adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang tata cara pengelolaan dan pengembalian, pinjaman daerah yang diajukan oleh Walikota Tanjungbalai tersebut berpotensi untuk dibawa keranah pidana korupsi. Oleh karena itu, agar pinjaman daerah tersebut betul-betul dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, Walikota Tanjungbalai harus secepatnya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pinjaman daerah ke DPRD agar dilakukan pembahasan bersama," ujar Leiden Butar Butar SE politisi dari PDI Perjuangan Kota Tanjungbalai ini.

 Dalam kesempatan itu, Leiden Butar Butar SE mengaku, karena pinjaman daerah tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat, sehingga DPRD menyetujuinya untuk dialokasikan dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2018. Akan tetapi, lanjutnya, agar dana pinjaman daerah tersebut tidak berbenturan dengan hukum karena dikelola secara semena-mena, harus diterbitkan peraturan daerah sebagai payung hukumnya. Seperti diketahui, dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2018 yang pekan lalu telah disahkan oleh DPRD, dianggarkan dana pinjaman daerah sebesar Rp130 milyar. 

Dana pinjaman daerah tersebut direncanakan untuk menyelesaikan pembangunan RSU Type C berstandar Internasional serta mebangun jembatan Sei Silau III di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Akan tetapi, walaupun dana pinjaman daerah tersebut telah dialokasikan dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2018, namun pengelolaannya belum dilindungi dengan peraturan yang sah. Oleh karena itu, DPRD mendesak Walikota Tanjungbalai H M Syahrial,SH,MH agar segera mengajukan Ranperda tentang dana pinjaman daerah tersebut ke DPRD kota itu. (ign/syaf)


  


Subscribe to receive free email updates: