TASLAB NEWS, MEDAN
– Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka baru dalam kasus
suap proyek yang menimpa Bupati Batubara non aktif OK Arya Zulkarnain. Ada 3 kontraktor yang
bakal dibidik KPK yakni Mangapul Butarbutar alias Apul, Sucipto alias Abun dan
Parlindungan Hutagalung alias Parlin. Ketiganya disebut sebagai pemberi uang
kepada Bupati OK Arya mulai Maret 2016 hingga September 2017.
Bupati Batubara non aktif OK Arya Zulkarnain saat menjalani persidangan |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memberikan sinyal akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap
proyek infrastruktur terhadap Bupati Non-Aktif Kabupaten Batubara, OK Arya
Zulkarnaen.
Sinyalemen itu terungkap dengan munculnya sejumlah nama
kontraktor dalam surat dakwaan terhadap OK Arya,
yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan yang digelar di
Pengadilan Negeri Medan ,
Senin (5/2).
Jaksa Penuntut Umum KPK, Ariawan mengatakan semua pemberi
suap yang namanya disebut dalam dakwaan akan diproses sebagaimana mestinya.
"Pemberi telah kita sidangkan, hari ini penerima juga
sudah kita sidangkan. Sisa pemberi pasti akan kita tangani karena masuk dalam
dakwaan. Mereka ini kan
menyerahkan uang kepada Ayen dan Syaiful, praktis mereka kemungkinan akan
jadi," ungkap Ariawan.
OK Arya diketahui menerima hadiah uang sebesar Rp 8.055
miliar melalui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Batubara, Helman Herdadi dan pemilik showroom Ada Jadi Mobil bernama Sujendi
Tarsono alias Ayen. (syaf)